Jambi – Hari ini Selasa, (27/10/2020) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyerahkan
3 (tiga) orang tersangka dan Barang Bukti dugaan korupsi terkait pengesahan RAPBD Jambi Tahun 2017 dan 2018 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Tiga orang tersangka dan barang bukti yang diserahkankan oleh penyidik KPK kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Tadjuddin Hasan, Cekman dan Parlagutan Nasution.
“Hari ini, Selasa (28/10/2020) penyidik KPK menyerahkan 3 orang tersangka beserta barang bukti atas nama TH, CM dan PN kasus dugaan korupsi pengesahan RAPBD Jambi Tahun 2017 dan 2018 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK,” jelas Ali Fikri Plt Jubir KPK Bidang Penindakan dalam menyampampaikan kepada wartawan.
Sebelumnya berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap (P21).
Selanjutnya kata Ali Fikri penahanan para Terdakwa menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 hari terhitung mulai 27 Oktober 2020 sampai 15 November 2020 ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
“Dalam waktu 14 hari kerja ke depan, JPU akan segera melimpahkan perkara tersebut ke PN Tipikor di Jambi,”papar Ali Fikri.
Lanjut ia, dalam perkara ini telah diperiksa saksi sebanyak 79 orang, dimana 1 orang diantaranya Zumi Zola.
Tiga orang tersangka mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019
resmi dilakukan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak tanggal 30 Juni 2020. (bal).