Kamis, Juni 4, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

KPK Lakukan Penahanan 2 Tersangka Kasus Dugaan Suap  Dana Bantuan Provinsi Untuk Indramayu Tahun 2017-2019

jambicenter by jambicenter
15 April 2021
in NUSANTARA
0
KPK Lakukan Penahanan 2 Tersangka Kasus Dugaan Suap  Dana Bantuan Provinsi Untuk Indramayu Tahun 2017-2019
168
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Penetapan dan Menahan 2 (dua) orang tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan Dana Bantuan Provinsi Jawa Barat Kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019, Kamis, 15 April 2021

Adapun 2 orang tersangka yang dilakukan penahanan yaitu Ade Barkah Surahman (ABS) anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2014-2019 dan 2019-2024 serta Siti Aisyah Tuti Handayani (STA) anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019.

Dalam perkara ini, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi untuk kepentingan penyidikan.

Informasi tersebut disampaikan Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam rilisnya kepada wartawan.

“Penyidik KPK melakukan penahanan kepada kedua tersangka tersebut masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 15 April 2021 sampai dengan 4 Mei 2021. Tersangka ditahan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Ali Fikri.

Dijelaskan oleh Ali Fikri bahwa perkara ini adalah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan  KPK pada tanggal 15 Oktober 2019.

Dari kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Indramayu, KPK menetapkan 4 (empat) orang sebagai tersangka dan menyita barang bukti berupa  uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp. 685 juta.

Adapau 4 (empat) tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya yaitu Supendi Bupati Indramayu 2014-2019, Omarsyah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dan Carsa ES¸ pihak swasta .

“Saat ini empat orang tersebut telah di vonis Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap,”jelasnya.

Lanjut Ali Fikri, perkara tersebut kemudian oleh KPK dikembangkan lebih lanjut dan sekitar bulan Agustus 2020 KPK menetapkan tersangka lainnya yakni Abdul Rozaq Muslim (ARM) yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014 sampai 2019 yang saat ini masih dalam proses persidangan pada Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.

Selanjutnya berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan adanya keterlibatan pihak lain sehingga KPK kembali melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak bulan Februari 2021 dengan menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka yaitu, Ade Barkah Surahman (ABS) anggota DPRD Propinsi Jawa Barat Periode 2014-2019 dan 2019-2024 serta Siti Aisyah Tuti Handayani (STA) anggota DPRD Propinsi Jawa Barat periode 2014-2019.

“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke KUHP,” ucap Ali Fikri.

Untuk konstruksi perkara, dipaparkan oleh Ali Fikri diduga Carsa ES meminta bantuan kepada Supendi, Omarsyah, dan Wempi Triyoso agar dapat mengerjakan proyek peningkatan dan rehabilitasi jalan di Kabupaten Indramayu yang sumber dananya dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat tahun 2017-2019.

Atas persetujuan itu, Carsa ES meminta daftar proposal pengajuan dana bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dimana proposal tersebut akan diperjuangkan oleh Ade Barkah Surahman (ABS) selaku wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dan Abdul Rozaq Muslim (ARM) selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.

Selanjutnya daftar tersebut dibawa oleh Carsa ES kepada Abdul Rozaq Muslim yang akan diteruskan kepada Ade Barkah Surahman untuk dipilih jalan yang menjadi prioritas untuk diperbaiki.

Setelah itu Carsa ES kembali bertemu Ferry Mulyadi selaku Staf Bidang Jalan
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu dan menyampaikan daftar ruas jalan kabupaten yang sudah dipilih oleh Abdul Rozaq Muslim.

Setelah Ferry Mulyadi menyusun proposal kegiatan proyek jalan yang akan dikerjakan oleh Carsa ES, selanjutnya proposal tersebut diserahkan pada Carsa ES.

Oleh Carsa ES proposal tersebut diserahkan kepada Abdul Rozaq Muslim untuk diurus dan diperjuangkan di DPRD Provinsi Jawa Barat bersama dengan Ade Barkah Surahman.

Dalam rangka memperjuangkan proposal tersebut, Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani beberapa kali menghubungi BAPPEDA Provinsi Jawa Barat memastikan atas usulan-usulan pekerjaan jalan yang Carsa ES ajukan di Kabupaten Indramayu.

Carsa ES mendapatkan beberapa pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan dari anggaran Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2019 yang bersumber dari bantuan Propinsi Jawa Barat dengan nilai seluruhnya sekitar Rp160,9 Miliar

Carsa ES bersepakat akan memberikan fee sebesar 3-5% kepada Ade Barkah Surahman. dengan realisasi pemberian dari Carsa ES tersebut disesuaikan dengan keuntungan atas beberapa pekerjaan tersebut.

Atas jasanya kemudian Carsa ES juga diduga menyerahkan uang kepada Ade Barkah Surahman secara langsung dengan total sebesar Rp 750 juta.

Selain itu Carsa ES juga diduga memberikan uang secara tunai langsung kepada Abdul Rozaq Muslim maupun melalui perantara dengan total sekitar sejumlah Rp 9,2 Miliar.

Dari uang yang diterima Abdul Rozaq Muslim tersebut kemudian diduga diberikan kepada anggota DPRD Propinsi Jawa Barat lain diantaranya Siti Aisyah Tuti Handayani (STA) dengan total sebesar Rp1,050 Miliar. (gas).

 

 

 

jambicenter

jambicenter

Related Posts

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Eks Pimpinan Lembaga BGN Perkara Penyimpangan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis
HUKRIM

Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Eks Pimpinan Lembaga BGN Perkara Penyimpangan Tata Kelola Makan Bergizi Gratis

4 Juni 2026
KPK Tangkap 3 Orang yang Mengaku Pegawai KPK Gadungan Lakukan Dugaan Pemerasan
HUKRIM

KPK Gelar OTT, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat ikut Tertangkap

3 Juni 2026
Pemerintah Anugerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya kepada Enam Tokoh, Ini Nama-Namanya
National

Pemerintah Anugerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya kepada Enam Tokoh, Ini Nama-Namanya

1 Juni 2026
Next Post
Meski Ada Vaksin, Mendagri Minta Masyarakat Jangan Lengah Jalankan Prokes

Meski Ada Vaksin, Mendagri Minta Masyarakat Jangan Lengah Jalankan Prokes

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Kejaksaan Agung Tetapkan 1 Tersangka Kasus Suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Kejaksaan Agung Tetapkan 1 Tersangka Kasus Suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

1 tahun ago
KPK Hibahkan Aset Rampasan Negara Senilai Rp20,6 Miliar kepada Pemerintah Provinsi Aceh

KPK Hibahkan Aset Rampasan Negara Senilai Rp20,6 Miliar kepada Pemerintah Provinsi Aceh

2 tahun ago
Kejaksaan Agung Sita Rumah Mewah Milik Tersangka TN Perkara Korupsi Komoditas Timah

Kejaksaan Agung Sita Rumah Mewah Milik Tersangka TN Perkara Korupsi Komoditas Timah

2 tahun ago
Kerugian Keuangan Negara Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Sebesar Rp8.032.084.133.795

Kerugian Keuangan Negara Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Sebesar Rp8.032.084.133.795

3 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7595 shares
    Share 3038 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4330 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3235 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In