Photo : Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai limpahkan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan dari Terdakwa Kusnindar dan kawan-kawan sebagai pihak penerima suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 yang diberikan Zumi Zola (Gubernur Jambi), Senin (21/8/2023).
Berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jambi.
“Penahanan para Terdakwa berlanjut dan wewenang saat ini berada di Pengadilan Tipikor,”jelas Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK menyampaikan ke media.
Lebih lanjut, ia menerangkan pembacaan surat dakwaan sebagai agenda sidang pertama masih menunggu penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor. (tugas).