Merangin – Baliho/ papan reklame yang berdiri sepanjang di jalan jalur lintas Sumatera Kabupaten Merangin yang tidak punya ijin Mendirikan Bangunan Reklame (IMBR) yang mendapat sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera ditertibkan dengan segera di segel atau di bongkar mendapat respon dari pemiliknya.
Menurut salah satu pemilik Baliho yang terletak di depan Bank Mandiri, Asikin dari CV. Gitaka saat dimintai tanggapan awak media melalui sambungan telepon pribadinya menyampaikan untuk pembongkaran masih menunggu alat berat.
“Untuk ijin IMBR sudah saya urus ke Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IV Propinsi Jambi, namun karena persyaratan yang ditentukan dinilai terlalu memberatkan, akhirnya diputuskan papan reklame tersebut akan dibongkar,”jelas Asikin menyampaikan keawak media, Jumat (1/2/2019).
Menurut dia, untuk pembongkaran papan reklame/ Bilboard pihaknya minta waktu karena masih mencari alat berat. Rencana akan dibongkar bersama dengan pemilik baliho lainnya, yaitu milik CV. Yoehas.
Pihaknya merasa dirugikan oleh pemasang spanduk dipapan reklame/bilboard miliknya karena selama ini tidak pernah minta izin dan membayar sewa sehingga pajak/restribusi tidak bisa dibayarkan.
“Kita merasa dirugikan oleh pihak yang memasang spanduk tanpa izin dan membayar sewa spanduk yang kita pasang,”keluhnya.
Sesuai data dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) Kabupaten Merangin ada 6 (enam) Bilboard/Bando yang terpasang yang tidak punya ijin Mendirikan Bangunan Reklame (IMBR).
Dimana 1 (satu) papan Bilboard sudah dibongkar pemiliknya, 4 (empat ) Bilboard pemiliknya berjanji akan membongkar sendiri, sedangkan 1 (satu) papan Bilboard milik CV. Mandiri yang berdiri di ujung jalur lintas Sumatera menuju Kabupaten Bungo tidak diketahui siapa pemiliknya. (gas).