Merangin – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali minta Hotel, Rumah Makan dan tempat hiburan yang ada di Kabupaten Merangin, segera dipasang Tapping Box.
“Hotel, rumah makan dan tempat hiburan agar segera dipasang Tapping Box sebagai alat rekam transaksi untuk sarana setoran pungutan pajak/restribusi,”tegas Adlinsyah Malik Nasution Koordinator Wilayah II Sumatera Korsubgah KPK menyampaikan keawak media melalui sambungan telepon pribadinya, Rabu (8/1/2019).
Permintaan dari KPK disikapi serius oleh Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Merangin, Amir Achmad saat berbincang dengan awak media diruang kerjanya, menyampaikan instansinya sudah mengirim surat usulan permintaan alat tersebut ke Bank Jambi Cabang Kabupaten Merangin.
“BPPRD Merangin tahap awal mengusulkan Tapping Box sebanyak 50 unit. Untuk Peraturan Bupati (Perbup) sudah ada,”ujar Amir Achmad Kaban BPPRD Merangin.
Menurut dia, apabila alat Tapping Box sudah ada, instansinya akan segera mensosialisasikan ke Hotel, rumah makan maupun tempat hiburan.
Kepala Bank Jambi Cabang Merangin, Zulfikar saat dikonfirmasi mengenai Tapping Box menyampaikan keawak media melalui sambungan telepon menjelaskan akan segera mengundang BPPRD Merangin untuk sosialisasi dengan pihak vendor Tapping Box.
“Pihak BPPRD akan kita undang untuk sosialisasi dengan pihak vendor Tapping Box. Mudah-mudahan bulan Februari 2019 sudah bisa jalan. Untuk sementara Kota Jambi sudah jalan sebagai pilot project,”jelas Zulfikar.
Adapun menurut, KPK tujuan dipasangannya alat tersebut untuk memastikan jumlah pajak yang harus disetor dan diduga adanya setoran pungutan pajak daerah yang tidak sesuai jumlah yang disetor dengan yang dipungut sevagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). (gas).