Jumat, Agustus 12, 2022
JambiCenter.id
Login
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home Uncategorized

KPK Minta Kepala Daerah Memberhentikan PNS Yang Telah Dijatuhi Vonis Bersalah Berkekuatan Hukum Tetap

jambicenter by jambicenter
10 Juli 2019
in Uncategorized
0
KPK Minta Kepala Daerah Memberhentikan PNS Yang Telah Dijatuhi Vonis Bersalah Berkekuatan Hukum Tetap
1
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Merangin – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  minta, kepala daerah untuk segera memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah divonis bersalah dengan kekuatan hukum tetap oleh pengadilan.

Penegasan KPK untuk memberhentikan PNS dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan disampaikan Kepala Korsubgah KPK Wilayah II Sumatera, Aida Ratna Zulaiha
kepada ke jambicenter.id, Rabu (10/7/2019) melalui WhatsApp pribadinya.

“Kepala Daerah harus segera memberhentikan PNS/ASN yang telah divonis bersalah dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap oleh pengadilan, sesuai aturan yang berlaku”tegas Aida Ratna.

Adapun dasar hukumnya sesuai
Surat Keputusan (SK) bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, Nomor : 182/6597/SJ, Nomor : 15 Tahun 2018 dan Nomor : 153/KEP/2018 tanggal, 13 September 2018 serta rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam Surat Keputusan (SK) bersama menegaskan penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan kejahatan jabatan atas tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Adapun bagi PNS yang telah ditetapkan Keputusan Pemberhentian Dengan Hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) dengan hak pensiun atau keputusan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri dengan hak pensiun, maka sesuai Surat dari Kementeran PAN dan RB, nomor : B/50/M.SM.00.00/2019, tanggal, 28 Pebruari 2019 tentang Petunjuk Penjatuhsn PTDH oleh PPK terhadap PNS telah divonis bersalah dengan kekuatan hukum tetap oleh pengadilan, yaitu :

1. Apabila keputusan tersebut ditetapkan sebelum putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap maka keputusan pemberhentian dengan hormat dengan hak pensiun tetap berlaku.

2. Apabila keputusan tersebut ditetapkan sesudah putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap maka keputusan tersebut agar dicabut dan segera ditetapkan keputusan PTDH sebagai PNS.

“Dengan sangsi tegas diharapkan untuk memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi seluruh PNS untuk menghindari perilaku korupsi dan tindak pidana lainnya sehingga terhindar dari jerat hukum,”ujarnya. (gas).

jambicenter

jambicenter

Related Posts

Pemerintah Pastikan Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Bagi ASN, Ini Daftar Pihak Yang Akan  Menerima
Uncategorized

Pemerintah Pastikan Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Bagi ASN, Ini Daftar Pihak Yang Akan  Menerima

16 April 2022
SPTN Resmi Bediri di Jambi
Uncategorized

SPTN Resmi Bediri di Jambi

22 Maret 2022
Terkait Minyak Goreng, Ketua DPRD Provinsi Jambi Kembali Ingatkan Pengusaha
Uncategorized

Terkait Minyak Goreng, Ketua DPRD Provinsi Jambi Kembali Ingatkan Pengusaha

14 Maret 2022
Next Post
KPK OTT Gubernur Kepri Terkait Izin Rencana Reklamasi

KPK OTT Gubernur Kepri Terkait Izin Rencana Reklamasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Labfor Polri Masih Terus Periksa HP dan CCTV Kasus Brigadir J Secara Scientific Crime Investigation

Hari Ini, Tim Khusus Polri Periksa Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

1 hari ago
Ini Pesan dari KPK Kepada Kepala Desa Yang Masih Menjabat Maupun Baru Terpilih

KPK  OTT di Pemalang, Selain Bupati Yang diamankan Ada Sekda, Kadis, Kabid dan Pejabat Lainnya

3 jam ago
Mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 Divonis Bersalah Oleh PN Tipikor Jambi

Mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 Divonis Bersalah Oleh PN Tipikor Jambi

1 tahun ago
Diduga Perempuan Kota Jambi diculik Dua Orang Pria

Diduga Perempuan Kota Jambi diculik Dua Orang Pria

2 tahun ago
No Result
View All Result
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4142 shares
    Share 1657 Tweet 1036
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3152 shares
    Share 1261 Tweet 788
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3068 shares
    Share 1227 Tweet 767
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2745 shares
    Share 1098 Tweet 686
  • Bupati Sarolangun Resmikan Tiga Jembatan di Desa Suka Damai

    2708 shares
    Share 1083 Tweet 677

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In