Merangin – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta, kepala daerah untuk segera memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah divonis bersalah dengan kekuatan hukum tetap oleh pengadilan.
Penegasan KPK untuk memberhentikan PNS dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan disampaikan Kepala Korsubgah KPK Wilayah II Sumatera, Aida Ratna Zulaiha
kepada ke jambicenter.id, Rabu (10/7/2019) melalui WhatsApp pribadinya.
“Kepala Daerah harus segera memberhentikan PNS/ASN yang telah divonis bersalah dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap oleh pengadilan, sesuai aturan yang berlaku”tegas Aida Ratna.
Adapun dasar hukumnya sesuai
Surat Keputusan (SK) bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, Nomor : 182/6597/SJ, Nomor : 15 Tahun 2018 dan Nomor : 153/KEP/2018 tanggal, 13 September 2018 serta rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam Surat Keputusan (SK) bersama menegaskan penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan kejahatan jabatan atas tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Adapun bagi PNS yang telah ditetapkan Keputusan Pemberhentian Dengan Hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) dengan hak pensiun atau keputusan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri dengan hak pensiun, maka sesuai Surat dari Kementeran PAN dan RB, nomor : B/50/M.SM.00.00/2019, tanggal, 28 Pebruari 2019 tentang Petunjuk Penjatuhsn PTDH oleh PPK terhadap PNS telah divonis bersalah dengan kekuatan hukum tetap oleh pengadilan, yaitu :
1. Apabila keputusan tersebut ditetapkan sebelum putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap maka keputusan pemberhentian dengan hormat dengan hak pensiun tetap berlaku.
2. Apabila keputusan tersebut ditetapkan sesudah putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap maka keputusan tersebut agar dicabut dan segera ditetapkan keputusan PTDH sebagai PNS.
“Dengan sangsi tegas diharapkan untuk memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi seluruh PNS untuk menghindari perilaku korupsi dan tindak pidana lainnya sehingga terhindar dari jerat hukum,”ujarnya. (gas).