Jumat, Mei 23, 2025
JambiCenter.id
Login
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home Uncategorized

KPK Minta Kepala Daerah Memberhentikan PNS Yang Telah Dijatuhi Vonis Bersalah Berkekuatan Hukum Tetap

jambicenter by jambicenter
10 Juli 2019
in Uncategorized
0
KPK Minta Kepala Daerah Memberhentikan PNS Yang Telah Dijatuhi Vonis Bersalah Berkekuatan Hukum Tetap
3
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Merangin – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  minta, kepala daerah untuk segera memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah divonis bersalah dengan kekuatan hukum tetap oleh pengadilan.

Penegasan KPK untuk memberhentikan PNS dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan disampaikan Kepala Korsubgah KPK Wilayah II Sumatera, Aida Ratna Zulaiha
kepada ke jambicenter.id, Rabu (10/7/2019) melalui WhatsApp pribadinya.

“Kepala Daerah harus segera memberhentikan PNS/ASN yang telah divonis bersalah dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap oleh pengadilan, sesuai aturan yang berlaku”tegas Aida Ratna.

Adapun dasar hukumnya sesuai
Surat Keputusan (SK) bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, Nomor : 182/6597/SJ, Nomor : 15 Tahun 2018 dan Nomor : 153/KEP/2018 tanggal, 13 September 2018 serta rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam Surat Keputusan (SK) bersama menegaskan penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan kejahatan jabatan atas tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Adapun bagi PNS yang telah ditetapkan Keputusan Pemberhentian Dengan Hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) dengan hak pensiun atau keputusan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri dengan hak pensiun, maka sesuai Surat dari Kementeran PAN dan RB, nomor : B/50/M.SM.00.00/2019, tanggal, 28 Pebruari 2019 tentang Petunjuk Penjatuhsn PTDH oleh PPK terhadap PNS telah divonis bersalah dengan kekuatan hukum tetap oleh pengadilan, yaitu :

1. Apabila keputusan tersebut ditetapkan sebelum putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap maka keputusan pemberhentian dengan hormat dengan hak pensiun tetap berlaku.

2. Apabila keputusan tersebut ditetapkan sesudah putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap maka keputusan tersebut agar dicabut dan segera ditetapkan keputusan PTDH sebagai PNS.

“Dengan sangsi tegas diharapkan untuk memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi seluruh PNS untuk menghindari perilaku korupsi dan tindak pidana lainnya sehingga terhindar dari jerat hukum,”ujarnya. (gas).

jambicenter

jambicenter

Related Posts

Uncategorized

Panglima TNI Tegaskan Setiap Prajurit yang Menduduki Jabatan Sipil Harus Mundur Atau Pensiun Dini

12 Maret 2025
Rapat PLeno, KPU Muaro Jambi Tetapkan Pasangan Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2025-2030
Uncategorized

Rapat PLeno, KPU Muaro Jambi Tetapkan Pasangan Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2025-2030

6 Februari 2025
Panglima TNI Resmikan Lima Batalyon Infanteri PDR di Papua
Uncategorized

Panglima TNI Resmikan Lima Batalyon Infanteri PDR di Papua

4 Oktober 2024
Next Post
KPK OTT Gubernur Kepri Terkait Izin Rencana Reklamasi

KPK OTT Gubernur Kepri Terkait Izin Rencana Reklamasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018, Tersangka Lainya dijadwalkan 

KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018, Tersangka Lainya dijadwalkan 

2 tahun ago
Kejati Sumatera Selatan Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Perkebunan Sawit, Salahsatunya Bupati Musi Rawas 2005 s/d 2015

Kejati Sumatera Selatan Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Perkebunan Sawit, Salahsatunya Bupati Musi Rawas 2005 s/d 2015

3 bulan ago
Kejaksaan Agung Tetapkan RR Kepala Kanwil Bea Cukai Riau Sebagai Tersangka Korupsi Impor Gula PT SMIP

Kejaksaan Agung Tetapkan RR Kepala Kanwil Bea Cukai Riau Sebagai Tersangka Korupsi Impor Gula PT SMIP

1 tahun ago
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022

KPK  Tegaskan Komitmen Memberantas Korupsi di  Sektor Pendidikan 

3 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7441 shares
    Share 2976 Tweet 1860
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4178 shares
    Share 1671 Tweet 1045
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3166 shares
    Share 1266 Tweet 792
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3084 shares
    Share 1234 Tweet 771
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2757 shares
    Share 1103 Tweet 689

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In