Merangin – Pemilihan jabatan Wakil Bupati Merangin antar waktu sisa masa jabatan 2018-2023 yang sedang berlangsung ternyata tidak luput dari pantauan lembaga anti rasuah, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi.
KPK mengingat baik kepada calon Wakil Bupati yang maju dan kepada anggota DPRD Merangin yang akan memilihnya pada hari Senin, (8/8/2022) agar melaksanakan proses pemilihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan menjaga Integritas sehingga dapat dihasilkan calon wakil bupati terpilih yang jujur dan berintegritas.
“Sehubungan dengan proses pemilihan calon wakil bupati Merangin antar waktu sisa masa jabatan 2018-2023 yang sedang berlangsung, kami kembali mengingatkan kepada calon wakil bupati dan seluruh anggota DPRD Merangin yang berjumlah 35 orang melaksanakan proses pemilihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan hindari politik uang,”tegas Maruli Tua Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1 menyampaikan kepada media ini, Sabtu (6/8/2022) melalui WhatsApp
Lebih lanjut, Maruli menegaskan kepada setiap anggota DPRD Merangin yang akan memilih menghindari dan menolak penerimaan hadiah, janji atau Gratifikasi yang dianggap suap dari setiap calon ataupun pihak-pihak yang terkait dengan proses pencalonan karena termasuk dalam bentuk tindak pidana korupsi.
Selain itu, KPK berharap agar Wakil Bupati yang terpilih dapat membantu Bupati dalam mewujudkan Pemerintah Kabupaten Merangin semakin bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), melayani masyarakat dengan baik dan
khususnya dalam tugas pengawasan di pemerintahan.
“KPK akan terus memonitor pelaksanaan pemilihan calon wakil bupati sampai selesai dan dalam implementasi pencegahan dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Merangin melalui instrumen monitoring center for prevention (MCP),”ingatnya.
Maruli juga menyampaikan terkait Perencanaan dan penganggaran APBD serta pengadaan barang dan jasa menjadi area yang paling rentan dari praktik korupsi.
“KPK terus memonitor eksekutif dan legislatif agar melaksanakan tugasnya dengan penuh amanah dan berintegritas melalui instrumen MCP untuk menghindari perbuatan korupsi yang berujung pidana,”imbuhnya. (tugas).












