Jambi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau realisasi penggunaan anggaran penanganan Covid-19. Hal ini dilakukan oleh tim yang dibentuk pada Kedeputian Pencegahan yang bekerja bersama gugus tugas di tingkat pusat maupun daerah.
Dari hasil analisis terkait proporsi, alokasi sumber dana dan belanja, serta pemanfaatan anggaran, KPK memberikan rekomendasi agar potensi penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan di luar penanganan Covid-19 atau belanja di luar perencanaan dan kebutuhan, dapat dihindari.
KPK juga memberikan pendampingan dan pendapat terkait kendala teknis yang dihadapi gugus tugas. Salah satu lingkupnya adalah terkait proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) termasuk pengadaan APD. Misalnya, pada masa darurat periode April – Juni 2020, saat barang langka di pasaran dan harga telah jauh berbeda dari kondisi normal.
KPK mengingatkan untuk tetap berpedoman pada prinsip-prinsip PBJ yang transparan, akuntabel dan harga terbaik sesuai peraturan. Potensi korupsi dapat terjadi karena minimnya transparansi dan akuntabilitas.
“Melalui 3 surat edaran, KPK mengimbau kepada pemerintah, baik pusat maupun daerah agar transparan dengan mempublikasikan kepada masyarakat terkait realokasi dan penggunaan anggaran dalam penanganan Covid-19, penyelenggaraan bantuan sosial (bansos), pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan hibah dari masyarakat,” jelas Ipi Maryati Jubir KPK Bidang Pencegahan menyampaikan kepada wartawan dalam Press Realasenya, Jumat (14/8/2020)
Selain memantau dan mengawasi dana Covid-19, ditegaskan oleh Ipi Maryati KPK juga memantau dan melakukan pengawasan Bantuan Sosial (Bansos) dari tindakan penyelewengan. (gas).