Merangin – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang proses penahanan selama 40 hari kepada 3 (tiga) orang tersangka mantan pimpinan DPRD Jambi periode 2014-20019 dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.
Tiga orang tersangka yaitu Cornelis Buston (CB), Chumaidi Zaidi (CZ) dan AR Syahbandar (ARS)
Perpanjangan penahan 3 orang tersangka dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 disampaikan Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri kepada wartawan dalam press realeasenya, Senin (13/7/2020).
“Untuk menyelesaikan berkas perkara, Tim Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari terhitung sejak tanggal 13 Juli 2020 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2020 untuk tersangka CB, CZ dan ARS,”jelas Ali Fikri.
Ditambahkan oleh Ali Fikri masing-masing tersangka di tahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Tiga orang tersangka mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019
resmi dilakukan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak hari Selasa (23/6/2020). (gas).