Merangin – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan masyarakat untuk tidak memilih anggota DPR dan DPRD petahana yang kembali maju mencalonkan diri sebagai calon legislatif yang tidak buat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saat menjabat.
“Sebaiknya caleg petahana yang maju lagi menjadi caleg yang tidak buat laporan LHKPN, masyarakat tidak usah pilih lagi menjadi Calon Legislatif, karena tidak memberikan contoh pejabat negara yang baik”ujar Adliansah Nasution Koordinator Wilayah II Sumatera Korsubgah KPK menyampaikan keawak media melalui WhatsApp pribadinya, Kamis (31/1/2019).
Menurut Adliansah, kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam :
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.
3. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Dengan melaporkan harta kekayaannya
masyarakat bisa melihat harta kekayaan calon legislatif yang akan mewakilinya di Dewan dari mana asal usul kekayaannya diperoleh.
“Dengan LHKPN yang dilaporkan anggota Dewan yang maju menjadi caleg lagi,
masyarakat bisa tahu asal usul kekayaannya dan berhak untuk mendapatkan wakil yang lebih baik,” ujarnya.
Dengan buat LHKPN diharapkan anggota DPR dan DPRD yang maju menjadi calon legislatif bisa memberikan contoh yang baik bagi para calon legislator lainnya.
KPK mengimbau partai politik memberi sanksi tegas kepada kadernya yang malas melaporkan harta kekayaannya. Dengan sikap tegas dari partai sangat penting untuk melahirkan anggota dewan yang bersih dari Korupsi. (gas).