Merangin – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menegaskan kembali agar lembaga dan personalia Unit Layanan Pengadaan (ULP) harus independent dalam bekerja serta bebas dari intervensi dari pihak manapun serta personilnya tidak ada yang merangkap pekerjaan lain di luar pekerjaan di ULP.
Bukan itu saja, KPK minta organisasi ULP juga didesain menjadi organisasi yang tidak bisa diintervensi oleh pihak-pihak eksternal.
“Unit Layanan Pengadaan (ULP) harus independen, profesional dan bebas dari intervensi pihak-pihak eksternal dalam bekerja,”tegas Aida Ratna Zulaiha Kepala Korsubgah KPK Wilayah II Sumatera menyampaikan awak media, Rabu (15/5) melalui sambungan telepon.
Penegasan KPK mengenai ULP juga disampaikan saat memberikan pemaparan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2018 dan Monitoring Pelaksanaan Program Tahun 2019, pada hari Selasa (14/5/2019) di ruang pola utama Kantor Bupati Merangin.
KPK minta ULP betul-betul melakukan fungsi-fungsi perencanaan lelang, kelengkapan dokumen, review HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dan beberapa pekerjaan yang relevan dengan proses pengadaan barang dan jasa misalnya vendor management system.
Tanggungjawab dan fungsi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pengguna Anggaran (PA) dengan aktif melakukan pengawasan sejak kontrak, pelaksanaan hasil lelang, dan pelaporan.
“PPK jangan hanya dijadikan pelengkap saja, tanpa melakukan fungsi yang tegas. KPK terus lakukan monitor disetiap daerah dan OPD. Kepada masyarakat agar ikut mengawal dan mengawasinya,”ujarnya.
Aida Zulaiha, menyampaikan Tim KPK dalam kunjungannya ke Kabupaten Merangin selain melakukan evaluasi dan monitoring juga mendalami pengelolaan Asset pemerintah daerah dan management Sumber Daya Manusia (SDM).
Apabila ditemukan penyelewengan tindak pidana korupsi masyarakat bisa mengadu ke call center KPK nomor 198. (gas).