Sabtu, Juni 13, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

KPK Terima 86 Laporan Penerimaan Gratifikasi Terkait Hari Raya Idul Fitri

Redaksi Jambi Center by Redaksi Jambi Center
21 Mei 2021
in NUSANTARA
0
KPK Terima 86 Laporan Penerimaan Gratifikasi Terkait Hari Raya Idul Fitri
158
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  hingga 17 Mei 2021 terima 86 laporan penerimaan gratifikasi terkait dengan momen bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri tahun 2021 senilai total Rp198,18 Juta.

Informasi tersebut disampaikan Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam rilis data kepada wartawan, Jumat (21/5/2021).

“Terdiri dari 81 laporan berupa laporan penerimaan gratifikasi dan 5 laporan lainnya adalah penolakan. Dengan rincian, yaitu sebanyak 20 laporan berasal dari BUMN, 17 laporan dari kementerian, 40 laporan dari pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, serta 9 laporan dari lembaga negara dan lembaga pemerintah lainnya,”papar Ipi Maryati.

Adapun barang gratifikasi yang dilaporkan berupa parcel makanan senilai total Rp24,15 juta dan bingkisan barang lainnya senilai Rp25,14 juta. Selebihnya berbentuk uang senilai Rp148,89 juta dengan nilai laporan terendah senilai Rp500 ribu hingga dalam bentuk pecahan mata uang asing senilai SGD10.000.

Tujuan pemberian dimaksudkan sebagai tambahan uang dalam menyambut bulan suci Ramadhan, tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri hingga ucapan terima kasih sekaligus pemberian dalam rangka menjelang hari raya.

Sedangkan medium pelaporan yang paling banyak digunakan adalah melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) unit pengelola gratifikasi (UPG) sebanyak 35 laporan. Selanjutnya GOL individu berjumlah 27 laporan, dan surat elektronik baik yang disampaikan oleh individu maupun melalui UPG sebanyak 22 laporan. Sisanya, 2 laporan disampaikan melalui surat/pos.

“Berdasarkan data empat tahun terakhir 2017 – 2020 KPK menerima rata-rata 164 laporan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri setiap tahunnya. Berturut-turut 163 laporan pada 2017, kemudian 169 laporan, 188 laporan, dan 134 laporan,”jelasnya.

KPK mengimbau kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait momen bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri, agar segera melaporkan kepada KPK.

Ditegaskan oleh ia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan penerimaan gratifikasi tersebut wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi terbebas dari ancaman pidana sebagaimana pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, yaitu berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Mengacu kepada Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, pelapor menyampaikan laporannya dengan mengisi formulir laporan yang paling sedikit memuat informasi tentang identitas penerima berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, alamat lengkap, dan nomor telepon; informasi pemberi gratifikasi; jabatan penerima gratifikasi; tempat dan waktu penerimaan gratifikasi; uraian jenis gratifikasi yang diterima; nilai gratifikasi yang diterima; kronologis peristiwa penerimaan gratifikasi; dan bukti, dokumen, atau data pendukung terkait laporan gratifikasi.

Formulir isian laporan tersebut dapat disampaikan dalam bentuk tertulis, surat elektronik, atau aplikasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Pelaporan gratifikasi saat ini juga semakin mudah melalui aplikasi GOL. Aplikasi tersebut dapat diunduh di Play Store atau App Store. Pelaporan secara daring lainnya dapat dilakukan melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau mengirim surat elektronik ke alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. (gas).

Redaksi Jambi Center

Redaksi Jambi Center

Related Posts

Kejaksaan AgungTetapkan AM Komisaris PT YAT Tersangka Korupsi Tata Kelola Makan Bergizi Gratis
HUKRIM

Kejaksaan AgungTetapkan AM Komisaris PT YAT Tersangka Korupsi Tata Kelola Makan Bergizi Gratis

12 Juni 2026
Kejaksaan Agung Sita Eksekusi Aset Terpidana Tamron Perkara Tata Kelola Komoditas Timah sebanyak 9 Bidang Tanah
HUKRIM

Kejaksaan Agung Sita Eksekusi Aset Terpidana Tamron Perkara Tata Kelola Komoditas Timah sebanyak 9 Bidang Tanah

12 Juni 2026
KPK Tetapkan 5 orang Sebagai Tersangka Korupsi Terkait Audit Laporan BPK di Muara Enim
HUKRIM

KPK Tetapkan 5 orang Sebagai Tersangka Korupsi Terkait Audit Laporan BPK di Muara Enim

12 Juni 2026
Next Post
Angka Perceraian Di Kabupaten Merangin Terus Meningkat

Angka Perceraian Di Kabupaten Merangin Terus Meningkat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

KPK Tetapkan Kepala Dinas PUPR OKU, Anggota DPRD dan Pihak Swasta Tersangka Kasus Suap

KPK Tetapkan Kepala Dinas PUPR OKU, Anggota DPRD dan Pihak Swasta Tersangka Kasus Suap

1 tahun ago
Kejari Jambi Eksekusi Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI terhadap Terpidana Helen Dian Krisnawati

Kejari Jambi Eksekusi Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI terhadap Terpidana Helen Dian Krisnawati

4 bulan ago
Gerak Cepat, Anggota Polsek Lembah Masurai Ringkus Pelaku Pencuri Biji Buah Kopi Milik Petani

Gerak Cepat, Anggota Polsek Lembah Masurai Ringkus Pelaku Pencuri Biji Buah Kopi Milik Petani

3 tahun ago
KPK Sampai Bukti-Bukti Kasus Korupsi Gubernur Kalsel Sahbirin Noor di Sidang Pra Peradilan

OTT Kepala Daerah, KPK Tekankan Penguatan Tata Kelola dan Mitigasi Konflik Kepentingan

3 bulan ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7595 shares
    Share 3038 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4330 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3235 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In