Merangin – Seiring masih banyaknya laporan pengaduan dari masyarakat tentang pungutan disekolah, penggunaan Dana Dana Bos Dan Dana Desa yang diduga ada penyelewengan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memonitor penggunaan dana tersebut yang jumlahnya tidak sedikit.
“Kita ingatkan dan wanti-wanti agar seluruh sekolah dan desa dalam pengguaan dana jangan sampai menyimpang dari aturan yang ditentukan sehingga terjadi penyelewengan,”tegas Aida Ratna Zulaiha Kepala Korsubgah KPK Wilayah II Sumatera menyampaikan awak media, Selasa (25/6/2019) melalui sambungan WhatsApp.
KPK menyorot banyaknya laporan yang diterimanya mengenai pungutan kepada siswa, penggunaan dana BOS dan Dana Desa sehingga perlu diingatkan kepada seluruh sekolah dan desa agar hati-hati dalam penggunaan anggaran jangan sampai menimbulkan masalah hukum yang berujung pidana.
“Peran komite sekolah dan pendamping desa harus dioptimalkan oleh pihak sekolah dan desa agar tidak ada penyelewengan sehingga menimbulkan temuan oleh BPK saat dilakukan pemeriksaan,”tegasnya.
Dalam pemberantasan Korupsi, KPK terus melakukan Program Pencegahan dan Penindakan Terintegrasi. Bila sudah diingatkan untuk tidak melakukan korupsi, tetapi tetap juga melakukan, konsekuensinya adalah dilakukan penindakan.
“KPK terus melakukan pemantauan adanya tindak penyelewengan dan diharapkan masyarakat pro aktif melaporkannya,”ujarnya.
Masyarakat yang ingin mengadu, KPK buka call center pengaduan 198 atau menghubungi atau mengirim pesan singkat di nomor (021) 25578300, (021) 25578389, atau SMS di 08558575575, 0811959575, faks (021) 5289 2456 serta E-mail: pengaduan@kpk.go.id.
Informasi publik juga dapat diakses di laman https://www.kpk.go.id/id/layanan-publik/pengaduan-masyarakat/mengenal-pengaduan-masyarakat. (gas).