Muaro Jambi – Dalam rangka persiapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muaro Jambi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muaro Jambi menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Pencalonan dan Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi yang bertempat di Hotel Shang Ratu , Jalan Broni Kota Jambi, Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait , Pj.Bupati Muaro Jambi di wakili Asisten 1 Sutisno. Termasuk Narasumber Bawaslu Muaro Jambi , dan Dandim 0415 diwakili Pakung Mayor infantri Beni .Kejari Muaro Jambi, Sabtu (24/08/2024)
Adapaun materi yang disampaikan dalam kegiatan ini yakni tentang Persyaratan pembuatan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dan tidak pernah dicabut Hak Pilihnya. Dalam pemaparannya, Bapak Almutqim .S.H.i.M.H menjelaskan secara rinci mengenai prosedur dan persyaratan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Mahakamah Agung Nomor 3 Tahun 2024tentang Permohonan Surat Keterangan Bagi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Pengadilan yang harus dipenuhi oleh Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muaro Jambi,” Terangnya.
Acara ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para calon mengenai persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. Selain itu, rapat koordinasi ini juga menjadi ajang diskusi dan tanya jawab antara para calon dan pihak terkait, sehingga semua pihak dapat mempersiapkan diri dengan baik menjelang pemilihan,”tuturnya.
Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muaro Jambi dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Semua pihak yang terlibat diharapkan dapat bekerja sama untuk mewujudkan pemilihan yang demokratis dan berkualitas,”Tutupnya. (Red)