Merangin – Ombudsman RI perwakilan Propinsi Jambi melakukan penilaian kepatuhan standard pelayanan publik ke Kabupaten Merangin, Selasa (30/7) di beberapa instansi.
Pantauan awak media Tim dari Ombudsman RI perwakilan Propinsi Jambi mendatangi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) yang diterima langsung Sekretaris Dinas, Suherman.
Kepada awak media Assisten Pemeriksaan Laporan, Fadli menyampaikan kunjungannya ke Kabupaten Merangin untuk melakukan penilaian kepatuhan standard pelayanan publik di 3 (tiga) instansi yaitu di Dinas DPMPTSP-TK, Polres Merangin dan Badan Pertanahan Negara (BPN).
“Ada tiga instansi yang dilakukan penilaian, yaitu di Dinas DPMPTSP-TK, Polres Merangin dan Badan Pertanahan Negara (BPN),”jelasnya.
Menurut ia, Ombudsman melakukan penilaian berdasarkan UU nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dimana Ombudsman melakukan survey kepatuhan pelaksanaan terhadap UU tersebut.
Di Dinas DPMPTSP-TK yang dinilai yaitu tentang pelayanan kepada masyarakat tentang Perijinan. Sedangkan di Polres Merangin melihat pelayanan pembuatan SIM dan SKCK. Untuk BPN melakukan penilaian tentang pengurusan sertifikat tanah.
Ada komponen standard pelayanan yang harus diperhatikan diantaranya, pelayanan, maklumat, sistem informasi pelayanan, sarana prasarana, pelayanan khusus, kinerja, visi misi pelayanan, ketersediaan Id Card/ Identitas pegawai.
Ombudsman menurut Fadli, melakukan penilaian setiap tahun. Dari hasil penilaian dikelompokkan menjadi 3 (tiga) zona penilaian yaitu zona hijau, kuning dan merah.
Untuk penenilan zona hijau adalah kriteria baik kepatuhan, zona kuning kriteria peringatan dan zoba merah dinilai tidak patuh.
“Kita harapkan seluruh instansi yang dilakukan survey penilaian lagar lebih baik dalam melakukan pelayanan publik kepada masyarakat,”tegasnya. (gas).