Merangin – Masyarakat Kabupaten Merangin harus berpikir ulang apabila hendak membuang sampah bukan pada tempatnya.
Dimana Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor : 02 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dengan ancaman kurungan pidana selama 3 (tiga) bulan dan denda maksimal sebesar Rp. 10 juta bagi masyarakat yang buang sampat bukan pada tempatnyanya.
“Sejak disahkannya Perda nomor : 02 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, masyarakat harus buang sampai pada tempatnya. Apabila melanggar, sangsi kurungan dan denda menanti,”jelas Zulhifni Kadis Dinas Lingkungan Hidup Merangin menyampaikan keawak media, Sabtu (20/7).
Adapun tujuan dari Perda tersebut selain mengatur tara cara membuang sampah juga untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang sembarangan buang sampat bukan pada tempatnya.
Dalam aturan selain buang sampah pada tempatnya, masyarakat diminta buang sampah pada malam hari sekira pukul 19.30 Wib sampai pukul 05.00 Wib dini hari untuk dilakukan pengambilan oleh petugas kebersihan.
Menurut ia, instansinya sudah memasang pengumuman sangsi dan larangan buang sampah bukan pada Tempat Pembuangan Sampah (TPS), di lokasi yang dilarang membuang sampah dibeberapa titik di kota Bangko serta menyebar pamflet tentang Perda Pengelolaan Sampah ke toko-toko, pedagang, sekolah dan masyarakat.
“Mudah-mudahan dengan adanya Perda tersebut kesadaran masyarakat tinggi dan bisa membantu Pemda Merangin dalam menjaga kebersihan karena merupakan tanggungjawab bersama,”ujarnya.
Untuk penerapan sangsi bagi masyarakat yang melanggar aturan dengan membuang sampah bukan pada tempatnya, menurut Zulhifni adalah kewenangan penegak Perda yaitu di instansi SatPol PP.
“Kita harapkan kepada instansi terkait ikut mensosialisasikan Perda ini kepada masyarakat, toko-toko, PKL dan para pedagang di pasar yang menyumbang adanya sampah,” harapnya. (gas).