Minggu, April 19, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Kurungan 3 Bulan Dan Denda Rp. 10 Juta Menanti Bagi Warga Buang Sampah Bukan Pada Tempatnya

jambicenter by jambicenter
20 Juli 2019
in Uncategorized
0
Kurungan 3 Bulan Dan Denda Rp. 10 Juta Menanti Bagi Warga Buang Sampah Bukan Pada Tempatnya
24
SHARES
162
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Merangin – Masyarakat Kabupaten Merangin harus berpikir ulang apabila hendak membuang sampah bukan pada tempatnya.

Dimana Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor : 02 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dengan ancaman kurungan pidana selama 3 (tiga) bulan dan denda maksimal sebesar Rp. 10 juta bagi masyarakat yang buang sampat bukan pada tempatnyanya.

“Sejak disahkannya Perda nomor : 02 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, masyarakat harus buang sampai pada tempatnya. Apabila melanggar, sangsi kurungan dan denda menanti,”jelas Zulhifni Kadis Dinas Lingkungan Hidup Merangin menyampaikan keawak media, Sabtu (20/7).

Adapun tujuan dari Perda tersebut selain mengatur tara cara membuang sampah juga untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang sembarangan buang sampat bukan pada tempatnya.

Dalam aturan selain buang sampah pada tempatnya, masyarakat diminta buang sampah pada malam hari sekira pukul 19.30 Wib sampai pukul 05.00 Wib dini hari untuk dilakukan pengambilan oleh petugas kebersihan.

Menurut ia, instansinya sudah memasang pengumuman sangsi dan larangan buang sampah bukan pada Tempat Pembuangan Sampah (TPS), di lokasi yang dilarang membuang sampah dibeberapa titik di kota Bangko serta menyebar pamflet tentang Perda Pengelolaan Sampah ke toko-toko, pedagang, sekolah dan masyarakat.

“Mudah-mudahan dengan adanya Perda tersebut kesadaran masyarakat tinggi dan bisa membantu Pemda Merangin dalam menjaga kebersihan karena merupakan tanggungjawab bersama,”ujarnya.

Untuk penerapan sangsi bagi masyarakat yang melanggar aturan dengan membuang sampah bukan pada tempatnya, menurut Zulhifni adalah kewenangan penegak Perda yaitu di instansi SatPol PP.

“Kita harapkan kepada instansi terkait ikut mensosialisasikan Perda ini kepada masyarakat, toko-toko, PKL dan para pedagang di pasar yang menyumbang adanya sampah,” harapnya. (gas).

jambicenter

jambicenter

Related Posts

Buka Puasa Bersama DPRD Jambi, Hafiz Fattah Ajak Perkuat Silaturahmi
Uncategorized

Buka Puasa Bersama DPRD Jambi, Hafiz Fattah Ajak Perkuat Silaturahmi

17 April 2026
Perkuat Pengawasan, Banmus–Banggar DPRD Jambi Kunjungi Inspektorat DKI
Uncategorized

Perkuat Pengawasan, Banmus–Banggar DPRD Jambi Kunjungi Inspektorat DKI

17 April 2026
DPRD Jambi Desak Evaluasi Total Jalan Khusus Batu Bara
Uncategorized

DPRD Jambi Desak Evaluasi Total Jalan Khusus Batu Bara

17 April 2026
Next Post
Fachrori Harap Jambi Berprestasi Dalam Kejurnas Dayung

Fachrori Harap Jambi Berprestasi Dalam Kejurnas Dayung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Pelaku dan Penadah  Pencurian Sepeda Motor dibekuk Sat Reskrim Polres Merangin 

Pelaku dan Penadah  Pencurian Sepeda Motor dibekuk Sat Reskrim Polres Merangin 

3 tahun ago
Wujudkan Bebas Korupsi, KPK Luncurkan 10 Desa Antikorupsi Tahun 2022

Wujudkan Bebas Korupsi, KPK Luncurkan 10 Desa Antikorupsi Tahun 2022

3 tahun ago
KPK Tangkap 3 Orang yang Mengaku Pegawai KPK Gadungan Lakukan Dugaan Pemerasan

KPK OTT Bupati Lampung Tengah  Ardito Wijaya

4 bulan ago
Usai Sidang di Pengadilan, Terdakwa Bujang Rimbo dibawa Kabur oleh Sekolompok Orang, Kajati Jambi Turun Langsung ke Kabupaten Tebo

Usai Sidang di Pengadilan, Terdakwa Bujang Rimbo dibawa Kabur oleh Sekolompok Orang, Kajati Jambi Turun Langsung ke Kabupaten Tebo

1 bulan ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7445 shares
    Share 2978 Tweet 1861
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4179 shares
    Share 1672 Tweet 1045
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3167 shares
    Share 1267 Tweet 792
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3085 shares
    Share 1234 Tweet 771
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2758 shares
    Share 1103 Tweet 690

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In