Jumat, Juli 18, 2025
JambiCenter.id
Login
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Kurungan 3 Bulan Dan Denda Rp. 10 Juta Menanti Bagi Warga Buang Sampah Bukan Pada Tempatnya

jambicenter by jambicenter
20 Juli 2019
in Uncategorized
0
Kurungan 3 Bulan Dan Denda Rp. 10 Juta Menanti Bagi Warga Buang Sampah Bukan Pada Tempatnya
23
SHARES
154
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Merangin – Masyarakat Kabupaten Merangin harus berpikir ulang apabila hendak membuang sampah bukan pada tempatnya.

Dimana Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor : 02 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dengan ancaman kurungan pidana selama 3 (tiga) bulan dan denda maksimal sebesar Rp. 10 juta bagi masyarakat yang buang sampat bukan pada tempatnyanya.

“Sejak disahkannya Perda nomor : 02 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, masyarakat harus buang sampai pada tempatnya. Apabila melanggar, sangsi kurungan dan denda menanti,”jelas Zulhifni Kadis Dinas Lingkungan Hidup Merangin menyampaikan keawak media, Sabtu (20/7).

Adapun tujuan dari Perda tersebut selain mengatur tara cara membuang sampah juga untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang sembarangan buang sampat bukan pada tempatnya.

Dalam aturan selain buang sampah pada tempatnya, masyarakat diminta buang sampah pada malam hari sekira pukul 19.30 Wib sampai pukul 05.00 Wib dini hari untuk dilakukan pengambilan oleh petugas kebersihan.

Menurut ia, instansinya sudah memasang pengumuman sangsi dan larangan buang sampah bukan pada Tempat Pembuangan Sampah (TPS), di lokasi yang dilarang membuang sampah dibeberapa titik di kota Bangko serta menyebar pamflet tentang Perda Pengelolaan Sampah ke toko-toko, pedagang, sekolah dan masyarakat.

“Mudah-mudahan dengan adanya Perda tersebut kesadaran masyarakat tinggi dan bisa membantu Pemda Merangin dalam menjaga kebersihan karena merupakan tanggungjawab bersama,”ujarnya.

Untuk penerapan sangsi bagi masyarakat yang melanggar aturan dengan membuang sampah bukan pada tempatnya, menurut Zulhifni adalah kewenangan penegak Perda yaitu di instansi SatPol PP.

“Kita harapkan kepada instansi terkait ikut mensosialisasikan Perda ini kepada masyarakat, toko-toko, PKL dan para pedagang di pasar yang menyumbang adanya sampah,” harapnya. (gas).

jambicenter

jambicenter

Related Posts

Wamendagri Bima Arya: Birokrasi Berbelit dan Lambat Perlu Diperbaiki dengan Inovasi 
Uncategorized

Kemendagri Dalami Data untuk Tuntaskan Kepastian Status Administrasi Empat Pulau Aceh–Sumut 

17 Juni 2025
Uncategorized

Bupati H M Syukur serahkan 252 SK CPNS Merangin 2024 

16 Juni 2025
Uncategorized

Panglima TNI Tegaskan Setiap Prajurit yang Menduduki Jabatan Sipil Harus Mundur Atau Pensiun Dini

12 Maret 2025
Next Post
Fachrori Harap Jambi Berprestasi Dalam Kejurnas Dayung

Fachrori Harap Jambi Berprestasi Dalam Kejurnas Dayung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Kejaksaan Agung Sita Uang Rp2 Miliar Terkait Kasus Suap Gratifikasi di PN Jakarta Pusat

1 bulan ago
Ini Tanggapan dari Kejaksaan Agung  Vonis Pidana 1 Tahun 6 Bulan Kepada Terdakwa Richard Eliezer 

Ini Tanggapan dari Kejaksaan Agung  Vonis Pidana 1 Tahun 6 Bulan Kepada Terdakwa Richard Eliezer 

2 tahun ago
KPK Terbitkan Surat Penangkapan Sahbirin Noor Gubernur Kalsel Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

KPK Terbitkan Surat Penangkapan Sahbirin Noor Gubernur Kalsel Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

8 bulan ago
Prostitusi Online di Jambi Meresahkan Masyarakat

Prostitusi Online di Jambi Meresahkan Masyarakat

3 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7442 shares
    Share 2977 Tweet 1861
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4178 shares
    Share 1671 Tweet 1045
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3166 shares
    Share 1266 Tweet 792
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3085 shares
    Share 1234 Tweet 771
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2758 shares
    Share 1103 Tweet 690

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In