Rabu, Oktober 7, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Kurungan 3 Bulan Dan Denda Rp. 10 Juta Menanti Bagi Warga Buang Sampah Bukan Pada Tempatnya

jambicenter by jambicenter
20 Juli 2019
in Uncategorized
0
Kurungan 3 Bulan Dan Denda Rp. 10 Juta Menanti Bagi Warga Buang Sampah Bukan Pada Tempatnya
176
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Merangin – Masyarakat Kabupaten Merangin harus berpikir ulang apabila hendak membuang sampah bukan pada tempatnya.

Dimana Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin kembali mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor : 02 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dengan ancaman kurungan pidana selama 3 (tiga) bulan dan denda maksimal sebesar Rp. 10 juta bagi masyarakat yang buang sampat bukan pada tempatnyanya.

“Sejak disahkannya Perda nomor : 02 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, masyarakat harus buang sampai pada tempatnya. Apabila melanggar, sangsi kurungan dan denda menanti,”jelas Zulhifni Kadis Dinas Lingkungan Hidup Merangin menyampaikan keawak media, Sabtu (20/7).

Adapun tujuan dari Perda tersebut selain mengatur tara cara membuang sampah juga untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang sembarangan buang sampat bukan pada tempatnya.

Dalam aturan selain buang sampah pada tempatnya, masyarakat diminta buang sampah pada malam hari sekira pukul 19.30 Wib sampai pukul 05.00 Wib dini hari untuk dilakukan pengambilan oleh petugas kebersihan.

Menurut ia, instansinya sudah memasang pengumuman sangsi dan larangan buang sampah bukan pada Tempat Pembuangan Sampah (TPS), di lokasi yang dilarang membuang sampah dibeberapa titik di kota Bangko serta menyebar pamflet tentang Perda Pengelolaan Sampah ke toko-toko, pedagang, sekolah dan masyarakat.

“Mudah-mudahan dengan adanya Perda tersebut kesadaran masyarakat tinggi dan bisa membantu Pemda Merangin dalam menjaga kebersihan karena merupakan tanggungjawab bersama,”ujarnya.

Untuk penerapan sangsi bagi masyarakat yang melanggar aturan dengan membuang sampah bukan pada tempatnya, menurut Zulhifni adalah kewenangan penegak Perda yaitu di instansi SatPol PP.

“Kita harapkan kepada instansi terkait ikut mensosialisasikan Perda ini kepada masyarakat, toko-toko, PKL dan para pedagang di pasar yang menyumbang adanya sampah,” harapnya. (gas).

jambicenter

jambicenter

Related Posts

Menteri PANRB Tegaskan Pentingnya Suara Masyarakat, Pemerintah Perbarui Komitmen Sinergi SP4N-LAPOR!
Uncategorized

Menteri PANRB Tegaskan Pentingnya Suara Masyarakat, Pemerintah Perbarui Komitmen Sinergi SP4N-LAPOR!

29 September 2026
Pemkab Merangin Matangkan Persiapan Pembongkaran Kios di Kawasan DMJ, PKL Diberi Waktu 2 Hari Pindah
Uncategorized

Pemkab Merangin Matangkan Persiapan Pembongkaran Kios di Kawasan DMJ, PKL Diberi Waktu 2 Hari Pindah

28 September 2026
BNPB Sampaikan Perkembangan Situasi dan Penanganan Karhutla di Tanah Air, Salah Satunya di Jambi
Uncategorized

BNPB Sampaikan Perkembangan Situasi dan Penanganan Karhutla di Tanah Air, Salah Satunya di Jambi

7 September 2026
Next Post
Fachrori Harap Jambi Berprestasi Dalam Kejurnas Dayung

Fachrori Harap Jambi Berprestasi Dalam Kejurnas Dayung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 orang Lainya Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 orang Lainya Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

4 bulan ago
Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembuatan Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa di Dinas DPMD Kabupaten Musi Banyuasin 2019–2023

Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembuatan Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa di Dinas DPMD Kabupaten Musi Banyuasin 2019–2023

1 tahun ago
Kejaksaan Agung Setujui 10 Pengajuan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Yang ditangani Kejari Batanghari

Kejaksaan Agung Setujui 16 Pengajuan Restorative Justice, Salah Satu Kasus Yang ditangani Kejari Bungo

3 tahun ago
Kejaksaan Agung Sita Sejumlah Aset Para Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola MBG di BGN

Kejaksaan Agung Sita Sejumlah Aset Para Tersangka Kasus Korupsi Tata Kelola MBG di BGN

1 bulan ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7597 shares
    Share 3039 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4331 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3236 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In