Merangin – Bupati Merangin H. Al Haris menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Merangin Tahun 2018 ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Jambi, Rabu (20/3/2019)
Laporan Keuangan Pemkab Merangin diterima Kepala BPK-RI Perwakilan Jambi Hery Ridwan, di kantornya Jalan Pangeran Hidayat KM 6,5 No 65 Kelurahan Sukakarya Kota Baru Jambi.
Adapun Laporan Keuangan yang diserahkan tersebut, meliputi laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan arus kas, neraca, laporan perubahan ekuitas.
Selain itu juga dilengkapi dengan catatan atas laporan keuangan sesuai dengan amanat dalam standart akuntansi pemerintahan maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Al Haris menjelaskan laporan keuangan sebagaimana diamanatkan pada pasal 102 PP nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, laporan keuangan daerah itu disampaikan ke BPK paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
‘’Untuk memenuhi ketentuan tersebut, Pemkab Merangin hari ini menyerahkan dan menyampaikan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2018 kepada BPK-RI Perwakilan Provinsi Jambi tepat waktu,’’ujar Bupati kepada wartawan.
Pemkab Merangin lanjut bupati, selalu butuh motivasi, arahan, tatacara pengaturan yang baik dan teguran-teguran dari BPK-RI dan Kepala BPK-RI Perwakilan Jambi, agar semakin terpacu dan semangat dalam mengelolah keuangan daerah.
Sementara itu Kepala BPK-RI Perwakilan Jambi Hery Ridwan mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Merangin yang telah menyerahkan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2018 kepada BPK-RI Perwakilan Jambi.
‘’Laporan yang disampaikan ini tentunya hasil koordinasi dengan Inspektorat, karena Inspektorat yang mengawasi sehari-hari. Kami dari BPK hanya sekali-sekali bisa memantaunya. Pemkab dengan Inspektorat itu harus selalu solid,’’ujar Hery Ridwan. (gas/hms)