Merangin – Sungguh menyedihkan nasib yang dialami oleh para guru non sertifikasi dan tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolonel Abunjani Bangko serta di Puskesmas, dimana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2024 dari bulan Januari sampai dengan Maret yang diimpikan untuk menghadapi kebutuhan lebaran Idul Fitri 1445 H, belum bisa di proses pencairannya disebabkan ada persoalan harus merevisi Peraturan Bupati (Perbup) terlebih dahulu.
Selain Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan Januari sampai Maret, untuk TPP THR 2024 juga belum bisa dicairkan. Persoalan tersebut disebabkan ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dengan dana jasa pelayanan.
Belum bisa dibayarkan TPP tersebut sehingga dikeluhkan oleh para guru non sertifikasi dan tenaga kesehatan baik dokter, perawat, bidan, para medis dan pegawai di rumah sakit dan puskesmas.
Terkait persoalan tersebut media ini, Jum’at (5/4/2024) minta tanggapan ke Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Merangin Abdul Ghani, Kepala Dinas Kesehatan Merangin drg Soni Propesma, Direktur RSD Kol Abunjani Bangko dr.Irwan, Kepala BPKAD Masyhuri, Kabag Organisasi Setda Merangin Kiki Yanita Budi Utama dan Pj Bupati Merangin H.Mukti
Menurut penjelasan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Merangin Abdul Gani saat di minta tanggapan melalui WhatsApp mengatakan bahwa proses pencairan terkendala adanya temuan dari BPK RI persoalan aturan yang tertera tidak sesuai dengan Peraturan Bupati sehingga harus dilakukan revisi
“Pencairan TPP untuk guru non sertifikasi terkendala dari hasil pemeriksaan BPK RI ada temuan karena tidak sesuai dengan Perbupnya sehingga harus dilakukan revisi di bagian Organisasi,”jelas Abdul Gani menyampaikan ke media ini
Adapun terkait persoalan TPP pegawai tenaga kesehatan di Puskesmas dan RSU Kol Abunjani Bangko, Kepala Dinas Kesehatan drg. Soni Propesma saat dihubungi media lewat WhatsApp sampai berita ini di terbitkan sekira pukul 21.50 Wib belum ada balasan.
Selanjutnya media ini mengkonfirmasi ke Direktur RSU Kol Abunjani Bangko dr.Irwan melalui sambungan telepon mengatakan bahwa persoalan TPP tenaga kesehatan baik dokter, para medis, perawat dan pegawai lainya memang dikeluhkan dan menjadi persoalan serius.
“Persoalan TPP untuk tenaga kesehatan di RSU Kol Abunjani Bangko ada persoalan belum bisa dicairkan karena ada persoalan harus merevisi Peraturan Bupati terlebih dahulu oleh Bagian Organisasi Setda Merangin,”jelas dr. Irwan.
Lebih lanjut, ia mengatakan terkait persoalan tersebut sangat disayangkan karena persoalan TPP tersebut seharusnya tidak perlu terjadi apabila instansi terkait mau bekerja sungguh-sungguh dan melibatkan pihak rumah sakit untuk membahas dari awal sebelum Perbup di sahkan.
“Kejadian ini semoga menjadi pelajaran berharga, mengingat ini TPP merupakan hak yang harus diterima pegawai karena bekerja tidak kenal lelah melayani pasien dan masyarakat, dengan resiko tidak kecil,”ujarnya.
Media ini minta tanggapan ke Kepala BPKAD Merangin Masyhuri terkait persoalan TPP tersebut mengatakan bahwa persoalan tersebut merupakan kewenangan bagian organisasi karena BPKAD hanya pihak yang mengurus pencairan dananya, sedangkan untuk aturan sesuai yang ditentukan merupakan urusan bagian Organisasi.
“Persolan TPP guru dan Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit dan Puskesmas, itu urusan bagian Organisasi dan kemarin sudah di bahas dalam rapat bersama Pj Bupati Merangin,”kata Masyhuri menjawab pertanyaan media ini di kantor BPKAD.
Adanya persoalan tersebut media ini minta tanggapan ke Kepala Bagian Organisasi Setda Merangin Kiky Yanita Budi Utama melalui WhatsApp, akan tetapi sampai berita ini diterbitkan sekitar jam 21.50 Wib, Jum’at (5/4/2024) malam belum mendapat balasan.
Pj Bupati H Mukti saat diminta tanggapan oleh media ini melalui WhatsApp menjelaskan bahwa terkait persoalan TPP tersebut sudah dibahas dengan menggelar rapat.
“Kemaren sudah kita rapatkan, semua kepala Puskesmas hadir, semua Dokter juga hadir, dan saya juga menghadirkan, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Kesehatan, Kabag Hukum, Kabag Organisasi, Direktur RSUD, dan Inspektorat. Semuanya menjelaskan kondisi sebenarnya. Hasilnya sepakat, untuk di tunda pembayaran,”jelas H Mukti Pj Bupati Merangin menyampaikan ke media ini. (tugas).