Jambi – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Drs.H.M.Dianto,M.Si menegaskan bahwa kualitas pengadaan barang dan jasa harus terus ditingkatkan, dengan tetap memenuhi prinsip-prinsip pengadaan melalui aspek efisiensi, efektif, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel. Hal itu dikemukakan Sekda saat membuka Bimbingan Teknis Penyusunan Rencana Pengadaan Barang dan Jasa, di Hotel BW Luxury Jambi, Senin (18/11).
Bimbingan teknis (bimtek) tersebut diikuti oleh kasubag program dan perencanaan dari setiap OPD lingkup badan di lingkup Provinsi Jambi, pejabat pembuat komitmen dari setiap OPD, dan pejabat pengadaan barang dan jasa dari kabupaten dan kota se Provinsi Jambi. Narasumber bimtek adalah Yulianto Prihandoyo Direktur Advokasi LKPP RI, Linda Megawati Kepala Seksi Advokasi Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan.
Sekda menjelaskan, kegiatan ini sangatlah penting guna memininalisir resiko yang dihadapi oleh pengelola barang dan jasa. ”Bimtek ini sengaja kita laksanakan untuk meminimalisir resiko yang dihadapi oleh para pengelola barang dan jasa. Selama ini banyak sekali titik lemah dalam proses pengadaan barang dan jasa, baik pada tahap perencanaan, pengadaan, persiapan, pemilihan, penyedia, sampai dengan pelaksanaan,” ujar Sekda.
Sekda mengapresiasi kegiatan ini yang dipandang sebagai salah satu langkah mitigasi agar titik-titik lemah yang selama ini seringkali timbul dapat diminimalisir. “Krusial perubahan paradigma pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 adalah bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah menitikberatkan pada proses perencanaan barang dan jasa. Pada fase pergeseran paradigma ini perangkat daerah sebagai sentral pengadaan barang dan jasa. Pemerintah di daerah sudah selayaknya mulai menginventarisir atau menyusun strategi agar tahapan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada tahun 2020 nanti dapat berjalan dengan baik. Perangkat daerah wajib telah mengetahui cara melaksanakan belanjanya serta melakukan persiapan pengadaan barang dan jasanya secara konsisten, memenuhi prinsip-prinsip pengadaan melalui aspek efisiensi, efektif, transparan, bersaing, adil. dan akuntabel,” jelas Sekda.
Sekda meyakini dengan memperkuat tahapan persiapan ini melalui pengamatan dari aspek regulasi terkait justifikasi teknis maupun nonteknis serta data dukung yang komprehensif perangkat daerah akan lebih terstruktur dalam langkah pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. “Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten/Kota, agar melaksanakan pengelolaan dan penggunaan anggaran termasuk dalam proses pengadaan barang dan jasa harus selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan juga berharap bahwa sistem pengendalian internal termasuk didalamnya terkait dalam manajemen risiko harus dijalankan secara efektif dan berkesinambungan agar, pengadaan barang dan jasa sesuai dengan tujuan yang ditetapkan,” terang Sekda.
“Proses pengadaan barang dan jasa ini kalau dilihat sepertinya mudah, tapi kenyataannya dalam pelaksanaannya inilah yang menyebabkan progres realisasi anggaran itu terhambat, karena tahapan pengadaan barang dan jasa itu biasanya terlewati oleh kita. Kita pada saat menyusun anggaran hanya melihat topik pengadaan barang dan jasa tanpa menyiapkan terlebih dulu perangkat yang dibutuhkan seperti dalam pembangunan fisik kita belum membuat arahya, belum membuat desainnya, belum membuat seluruh perangkat yang dibutuhkan, setelah anggaran oleh DPRD dengan Banggar DPR menyetujui anggaran tersebut itu pun belum bergerak sama sekali. Baru nanti di bulan Februari atau Maret baru bergerak, ini akan memakan waktu 2 sampai 3 bulan, makanya proses pengadaan barang dan jasanya timbul setelah melewati semester kedua, katakanlah di bulan Juli atau di bulan Agustus. Oleh karena itulah semacam terburu- buru di akhir tahun anggaran, ” ungkap Sekda.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi,S.Sos dalam sambutan tertulisnya menyatakan bahwa saat ini tahapan proses penyusunan Ranperda APBD, dimana mayoritas dalam proses pembahasan bersama Banggar DPRD, hanya ada 3 kabupaten yang telah selesai APBD tahun 2020 yaitu Tanjab Barat, Tanjab Timur dan Kabupaten Kerinci yang sedang proses evaluasi di provinsi. “Namun walaupun setelah selesai APBD, kami yakin ini bisa menambah wawasan dan pengetahuan dalam proses penyusunan berikutnya,” ujarnya. (Adv)