Kamis, Juli 30, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home National

Mahkamah Konstitusi Putusan Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan

jambicenter by jambicenter
30 Juli 2026
in National, News, NUSANTARA, PENDIDIKAN
0
Mahkamah Konstitusi Putusan Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan
151
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) serta 5 (lima) Pemohon perseorangan yang menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN Tahun 2026.

Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (30/7/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.

Pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan diucapkan.

“Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan‘,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan.

Dalam pertimbangan Mahkamah yang diucapkan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menyatakan dalam upaya melaksanakan sesegera mungkin amanat konstitusi sebagaimana Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 terkait operasional penyelenggaraan pendidikan dan menghindari pertentangan dengan konstitusi, pembentuk undang-undang harus memisahkan alokasi anggaran program MBG dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun selanjutnya.

Artinya, pada APBN tahun-tahun selanjutnya, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) APBN dan 20% (dua puluh persen) APBD tidak lagi memasukkan program MBG di dalamnya.

”Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” ucap Enny.

Mahkamah juga menegaskan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 yang menyatakan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan telah menimbulkan perluasan makna frasa “operasional penyelenggaraan pendidikan” dalam norma Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 sehingga berdampak pada tidak terpenuhinya prinsip mandatory spending dan constitutional mandatory sebagaimana amanat Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan oleh karenanya menimbulkan ketidakpastian hukum.

Oleh karena itu, untuk menjaga kepatuhan terhadap amanat Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan melaksanakan kewajiban negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara atas pendidikan, maka Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 yang substansinya mengatur “Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan” harus dinyatakan konstitusional secara bersyarat, yaitu tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam penetapan APBN Tahun Anggaran setelah APBN Tahun 2026.

Dengan demikian, pembentuk undang-undang harus melakukan penyesuaian APBN sehingga program MBG harus dipisah dan tidak lagi berada dalam alokasi anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dalam penetapan APBN.

Dengan mempertimbangkan kebutuhan waktu yang diperlukan pembentuk undang-undang dalam memperhitungkan dan menyusun struktur dan kebutuhan APBN dalam penyelenggaraan negara, pemisahan anggaran pendidikan dan anggaran program MBG dimaksud paling lambat dilakukan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028, atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan, sebagaimana dimaktubkan dalam amar Putusan a quo.

Dalam hal ini, apabila terhadap APBN 2027 yang sedang dalam proses penyusunan, anggaran program MBG masih tetap akan menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan, hal tersebut hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari APBN dan APBD untuk memenuhi komponen utama pendidikan di luar anggaran program MBG.

Kemungkinan untuk tahun 2027 dimaksud tidak dapat dilepaskan dari kondisi faktual bahwa proses penyusunan Undang-Undang APBN Tahun 2027 dengan segala asumsi kebutuhan anggaran tahun 2027 yang telah dipersiapkan dan dibahas sejak awal tahun 2026 guna memenuhi kebutuhan anggaran penyelenggaraan negara tahun 2027.

”Artinya, untuk menyegerakan pemenuhan amanat ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, apabila pemerintah dapat menyesuaikan struktur APBN Tahun 2027 yang telah dan sedang persiapkan sejak awal tahun 2026 dengan substansi Putusan a quo, akan menjadi lebih baik apabila anggaran program MBG dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sejak APBN Tahun 2027,” jelas Enny.

* Anggaran Pendidikan Tidak Boleh Dikurangi

Kemudian, Mahkamah juga menegaskan bahwa kepastian prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya sebesar 20% dari APBN adalah suatu keniscayaan untuk mewujudkan kewajiban negara dalam memenuhi amanat konstitusi, di antaranya mewujudkan kewajiban konstitusional pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar yang menjadi prioritas sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut, anggaran pendidikan yang telah ditetapkan persentasenya sudah semestinya diprioritaskan untuk penyelenggaraan operasional komponen utama pendidikan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan.

Dalam hal ini, penegasan dimaksud penting dilakukan karena apapun keterbatasan yang dialami negara dalam menetapkan APBN, anggaran operasional pendidikan untuk tujuan yang bersifat fundamental seharusnya tidak boleh terdampak atau dikurangi.

Selanjutnya, Mahkamah menegaskan esensi dari prinsip konstitusi terhadap penyelenggaraan pendidikan dalam penerapannya harus dapat terpenuhi, yaitu :

Pertama, negara harus terlebih dahulu memastikan bahwa seluruh warga negara tidak terhalangi haknya untuk mendapatkan pendidikan.

Kedua, seluruh warga negara telah dapat memenuhi kewajiban serta haknya dalam mendapatkan pendidikan dasar dengan sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah.

Hal lain yang tidak kalah penting untuk ditegaskan, menurut Mahkamah, adalah keberhasilan pencapaian tujuan ini dalam praktiknya sangat dipengaruhi unsur-unsur yang melekat atau harus ada dalam penyelenggaraan pendidikan, seperti tersedianya lembaga penyelenggara pendidikan yang memadai dan dapat diakses warga negara selaku peserta didik, tenaga pendidik yang kompeten dan profesional, serta sistem kurikulum yang berkeadilan dan berkepastian hukum.

Unsur-unsur ini berkelin dan langsung dengan ketersediaan sarana dan prasarana yang baik serta merata, kesejahteraan tenaga pendidik, tersedianya akses inklusif peserta didik terhadap penyelenggaraan pendidikan yang optimal dan merata.

Berkenaan dengan hal tersebut, dicantumkannya program MBG sebagai salah satu operasional penyelenggaraan pendidikan dalam Penjelasan norma Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 selain tidak sesuai dengan pemaknaan operasional penyelenggaraan pendidikan juga menyebabkan ketidakseimbangan proporsionalitas anggaran pendidikan.

Dalam hal ini, program MBG yang menggunakan anggaran pendidikan merupakan program prioritas negara yang membutuhkan anggaran yang besar. Padahal dalam anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% tersebut termasuk anggaran untuk membiayai pendidikan dasar yang merupakan kewajiban konstitusional (constitutional mandatory) pemerintah, yang hingga saat ini belum sepenuhnya dapat diwujudkan.

”Mengingat luasnya cakupan yang menjadi target program MBG, termasuk di dalamnya penetapan dan penerapan standar mutu layanan penyediaan dan pembagian makanan bergizi, sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan,” ucap Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.

Adanya perluasan makna tersebut terjadi sebagai implikasi dari penyebutan program makan bergizi dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 telah menciptakan ketidakpastian hukum dan telah menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban negara dalam memenuhi prioritas anggaran pendidikan sebagaimana diperintahkan oleh konstitusi, khususnya Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Dalam hal ini, intervensi negara dengan membebankan anggaran MBG kepada anggaran pendidikan sesungguhnya secara tidak langsung merupakan “cara” agar anggaran pendidikan dapat mencapai angka sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) sebagaimana amanat Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Menurut Mahkamah, cara demikian justru berpotensi menghambat upaya negara dalam menyelesaikan sejumlah permasalahan yang masif di berbagai sektor pendidikan, misalnya terkait dengan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan dan pemenuhan gaji/tunjangan guru yang merupakan unsur penting dalam operasional penyelenggaraan pendidikan.

“Berkenaan dengan hal tersebut dikarenakan adanya perluasan makna sebagai implikasi dari penyebutan program makan bergizi dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025, maka menurut Mahkamah, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 telah menciptakan ketidakpastian hukum yang adil dan telah menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban negara dalam memenuhi prioritas anggaran sebagaimana diperintahkan oleh konstitusi, khususnya dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945,” urai Daniel.

Mahkamah juga menganggap perluasan definisi dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 merupakan bentuk nyata merumuskan makna baru melalui bagian penjelasan yang justru melampaui batasan yang diperbolehkan atas isi penjelasan suatu norma yang termuat pada batang tubuh pasal.

”Bahkan, upaya menyematkan program MBG sebagai penjelasan operasional penyelenggaraan pendidikan dapat dimaknai sebagai rumusan yang isinya memuat perubahan terselubung terhadap batang tubuh. Secara prinsip, dalam peraturan perundang-undangan, kedudukan penjelasan pasal hanya berfungsi untuk menerangkan atau memperjelas norma yang sudah dirumuskan dalam batang tubuh, bukan untuk menambah, mengubah, apalagi memperluas substansi pengaturan,” terang Daniel.

* Tidak Kehilangan Dasar Hukum

Meskipun Mahkamah telah menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 telah menciptakan ketidakpastian hukum, namun Mahkamah juga menegaskan bahwa program MBG secara substansi adalah konstitusional sebagai wujud program prioritas pemerintahan hasil Pemilihan Umum Tahun 2024.

Oleh karena itu, anggaran penyelenggaraan program MBG harus disusun sebagai satu alokasi anggaran tersendiri atau terpisah dari anggaran pendidikan dalam undang-undang APBN.

”Namun demikian, hal tersebut tidak serta-merta dibiarkan berimplikasi pada hilangnya dasar hukum keberlakuan alokasi anggaran program MBG dalam APBN 2026 yang telah diatur dalam UU nomor 17 tahun 2025.

“Mahkamah memahami, apabila anggaran yang dialokasikan untuk MBG dikeluarkan dari anggaran pendidikan yang telah ditentukan dalam APBN 2026, implikasinya adalah tidak terpenuhinya batas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari APBN 2026.
Hal demikian justru menyebabkan APBN 2026 menjadi bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945,” jelas Enny.

Dalam hal ini, Mahkamah mempertimbangkan kepentingan negara serta dampak yang ditimbulkan dan berbagai persoalan hukum yang potensial menimbulkan ketidakpastian hukum dan pelanggaran hak konstitusional.

Oleh karena itu, APBN 2026 harus tetap dinyatakan konstitusional meskipun Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang materi tersebut tidak lagi dipergunakan untuk APBN tahun-tahun berikutnya.

Sebelumnya, para Pemohon mempersoalkan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 yang dinilai bertentangan dengan keterpenuhan 20% anggaran pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945. Dalam konteks APBN 2026, Pasal 22 ayat (1) UU APBN Tahun 2026 telah menetapkan anggaran Pendidikan sebesar 20% dari total anggaran belanja negara.

Permasalahan konstitusional muncul karena Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 memperluas cakupan pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan dengan memasukkan program makan bergizi gratis (MBG) pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, baik umum maupun keagamaan.

Dengan konstruksi tersebut, program MBG dihitung sebagai bagian dari komponen anggaran pendidikan sehingga dibebankan pada anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN.

Kemudian, dalam petitum permohonannya, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan dan tidak termasuk program makan bergizi”, dan menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026. (tugas/Iqbal)

Tags: Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Anggaran PendidikanMahkamah KonstitusiPutusan Mahkamah KonstitusiPutusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026
jambicenter

jambicenter

Related Posts

Tanggapi Penggeledahan Penyidik Polri, Kejaksaan Agung Hormati Proses Hukum dan Junjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah
HUKRIM

Kejaksaan Agung Panggil 2 Orang Saksi Terkait Kasus Perkara TPPU Tersangka FA

29 Juli 2026
Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN 
National

Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda IPDN 

29 Juli 2026
KPK Terbitkan Surat Penangkapan Sahbirin Noor Gubernur Kalsel Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
HUKRIM

KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terkait Penerimaan Proyek dan Jual Beli Jabatan

29 Juli 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Tim Penyidik Kejagung Sita Aset Hotel Ayaka Suites Terkait Perkara TPPU Pemberian Kredit PT Sritex

Tim Penyidik Kejagung Sita Aset Hotel Ayaka Suites Terkait Perkara TPPU Pemberian Kredit PT Sritex

8 bulan ago
Kejaksaan Agung Kembali Tetapkan 2 Orang Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Komoditas Timah

Kejaksaan Agung Kembali Tetapkan 2 Orang Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Komoditas Timah

2 tahun ago
KPK Periksa 6 Orang Sebagai Saksi Tersangka AF Kasus Korupsi Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017

KPK Periksa 6 Orang Sebagai Saksi Tersangka AF Kasus Korupsi Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017

5 tahun ago
Jelang Pendaftaran Capim KPK, Mantan Penyidik Yudi Purnomo Optimis Akan Banyak Pendaftar dan Minta Pansel Proaktif Jemput Bola

Eks Penyidik KPK : Pemeriksaan Yasonna Laoly Babak Baru Perburuan Harun Masiku

2 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7596 shares
    Share 3038 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4330 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3235 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In