Selasa, Juli 28, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home NUSANTARA

Mendagri Sampaikan Pandangan Pemerintah Terhadap Materi Muatan 5 RUU Provinsi, Salah Satunya Provinsi Jambi

jambicenter by jambicenter
31 Mei 2022
in NUSANTARA
0
Mendagri Sampaikan Pandangan Pemerintah Terhadap Materi Muatan 5 RUU Provinsi, Salah Satunya Provinsi Jambi
159
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan pandangan pemerintah atas materi dan muatan 5 Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi yang merupakan usul dari DPR RI.

Kelima RUU itu terkait RUU Provinsi Sumatera Barat, RUU Provinsi Riau, RUU Provinsi Jambi, RUU Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), RUU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hal itu disampaikan Mendagri saat menghadiri Rapat Kerja Tingkat 1 bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (31/5/2022).

Selain Mendagri, rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan DPD RI, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Mendagri menuturkan, pada prinsipnya pemerintah menghormati dan menghargai inisiatif DPR RI dan setuju dilakukan pembahasan terkait 5 RUU tersebut.

Namun dengan catatan, pembahasan itu terbatas pada dasar hukum, mengingat sebelumnya UU terkait 5 provinsi tersebut masih berdasarkan pada UUD Sementara Tahun 1950.

“Pemerintah pada prinsipnya meminta agar tidak memperluas pembahasan terhadap 5 RUU ini di luar perubahan dasar hukum,” ujar Mendagri.

Hal itu termasuk tidak membahas masalah kewenangan dan lain-lain. Alasannya, itu akan berpotensi bertentangan dengan sejumlah UU lainnya.

Misalnya, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta peraturan lainnya. Sebab pembahasan itu akan berimplikasi terhadap Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan masalah Sumber Daya Manusia (SDM).

“Serta dapat membuka munculnya isu-isu yang akhirnya membutuhkan waktu berlarut-larut untuk menyelesaikannya, seperti masalah batas wilayah,” terang Mendagri.

Mendagri menilai, kelima RUU ini akan bermanfaat untuk pemerintah daerah seperti dapat memberi kepastian hukum.

Selain itu, upaya ini dapat memperkuat peraturan turunan UU Provinsi, karena regulasi ini menjadi salah satu dasar penyusunan peraturan di daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Memang agak ironis kalau seandainya Perda-Perda itu didasarkan pada dasar atau konstitusi yang bukan berlaku saat ini, sehingga dengan demikian dengan adanya RUU 5 provinsi ini turunan-turunan (peraturan) akan berdasarkan konstituai yang berlaku saat ini, UUD 1945,” jelas Mendagri.

Selain itu, lanjut Mendagri, upaya pembahasan RUU ini juga akan mengakomodir situasi aktual yang kondisinya berbeda dengan pembentukan provinsi yang didasarkan pada UU sebelumnya.

Kondisi aktual itu seperti adanya pemekaran daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Situasi ini otomatis berimplikasi kepada wilayah, cakupan wilayah, batas wilayah, dan sebagainya.

Mendagri mengatakan, pemerintah berharap pembahasan RUU ini tidak mengalami gangguan, sehingga dapat segera diselesaikan. Dengan demikian, regulasi itu nantinya bisa memberikan manfaat kepada masyarakat di 5 provinsi tersebut. (gas).

Puspen Kemendagri

jambicenter

jambicenter

Related Posts

Dirjen Bina Keuda Agus Fatoni :  Badung Tak Pernah Berhenti Berinovasi Meski Miliki PAD Besar
National

Dirjen Bina Keuda Agus Fatoni :  Badung Tak Pernah Berhenti Berinovasi Meski Miliki PAD Besar

28 Juli 2026
Dirjen Keuangan Daerah Fatoni Sebut Optimalisasi Pendapatan dan Efisiensi Belanja Jadi Kunci Pengelolaan Keuangan Daerah 
National

Kemendagri Dorong Pemutakhiran dan Integrasi SIPD-RI sebagai Fondasi Satu Data Pemerintahan Daerah 

28 Juli 2026
Jaksa Agung Republik Indonesia Terima Surat Pengunduran Diri Jampidsus Febrie Adriansyah
HUKRIM

Kejaksaan Agung Periksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara TPPU Tersangka FA

28 Juli 2026
Next Post
Sebanyak 12 Orang Pejabat Fungsional  di Lingkup Pemda Merangin Dilantik

Sebanyak 12 Orang Pejabat Fungsional di Lingkup Pemda Merangin Dilantik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Korupsi Tol Jakarta-Cikampek

Kejaksaan Agung Memeriksa 13 Orang Saksi Terkait Perkara Korupsi  Pemberian Kredit PT Sritex

12 bulan ago
Kejaksaan Agung Tetapkan 1 Tersangka Kasus Suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Kejaksaan Agung Tetapkan 1 Tersangka Kasus Suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

1 tahun ago
Jelang Pendaftaran Capim KPK, Mantan Penyidik Yudi Purnomo Optimis Akan Banyak Pendaftar dan Minta Pansel Proaktif Jemput Bola

KPK Kembali Gelar  OTT, Eks Penyidik : Peringatan Bagi Pj Kepala Daerah dan Pihak lainya Jangan Korupsi Anggaran

2 tahun ago
OTT di Pekanbaru, KPK Tetapkan Pj Walikota Risnandar Mahiwa Tersangka Korupsi Bersama 2 Orang lainya 

OTT di Pekanbaru, KPK Tetapkan Pj Walikota Risnandar Mahiwa Tersangka Korupsi Bersama 2 Orang lainya 

2 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7596 shares
    Share 3038 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4330 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3235 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In