Minggu, Juli 12, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home BISNIS Ekonomi

Menteri PANRB : PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan Terima THR  dan Gaji ke-13 pada 2023

jambicenter by jambicenter
29 Maret 2023
in Ekonomi, National, NUSANTARA
0
Menteri PANRB : PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan Terima THR  dan Gaji ke-13 pada 2023
174
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada 2023 kepada aparatur negara, TNI-Polri, dan pensiunan/penerima pensiun. Pemberian THR dan Gaji ke-13 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor. 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan hal tersebut dalam pernyataan pers bersama secara daring, Rabu (29/3/2023).

Anas menekankan pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan terhadap kontribusi seluruh aparat pemerintah yang selama ini telah bekerja melayani publik sekaligus upaya menggerakkan ekonomi masyarakat.

“Tentu dengan harapan ke depan semuanya bisa terus meningkatkan kinerja, tak henti memperbaiki pelayanan publik, dan terus berinovasi untuk menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat,” ujar Anas.

Pemerintah, lanjut Anas, berterima kasih kepada seluruh aparatur yang selama telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik.

Salah satu bukti nyata kontribusi aparat pemerintah tampak nyata lewat kerja keras dan gotong royong bersama semua elemen dalam penanganan pandemi Covid-19 yang menjadikan penanganan pandemi Indonesia termasuk salah satu yang terbaik di dunia.

Kementerian PANRB juga telah menerapkan skema reformasi birokrasi tematik agar seluruh kekuatan birokrasi fokus pada penyelesaian masalah warga, terutama pada lima tema utama yaitu penurunan kemiskinan, peningkatan investasi, penguatan digitalisasi, penguatan produk dalam negeri, dan pengendalian inflasi.

“Indikator-indikator itulah yang ke depan jadi fokus penilaian reformasi birokrasi, sehingga kinerja birokrasi semakin berdampak ke masyarakat, sesuai arahan Presiden Joko Widodo,” beber Anas.

Pemberian THR ini juga sekaligus upaya pemerintah untuk terus menggerakkan ekonomi masyarakat melalui THR kepada aparatur negara yang nantinya pasti juga dibelanjakan untuk berbagai kebutuhan yang relevan dalam upaya menambah perputaran uang di masyarakat.

“Sehingga THR untuk aparatur negara, TNI, Polri, hingga pensiunan ini menjadi instrumen fiskal yang turut memperkuat fondasi pemulihan ekonomi kita,” ujarnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, THR diberikan kepada sekitar 1,8 juta ASN Pusat/pejabat negara/prajurit TNI/anggota Polri, 3,7 juta ASN Daerah, dan 2,9 juta pensiunan/penerima pensiun.

Komponen THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri atas gaji/pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

“ASN daerah juga diberikan THR yang terdiri atas gaji/pensiunan pokok, tunjangan melekat, dan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Kebijakan pemberian THR telah teralokasi dalam APBN 2023 melalui Kementerian/Lembaga dengan total sekitar Rp11,7 Triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri; Dana Alokasi Umum sekitar Rp17,4 Triliun untuk ASN Daerah (PNS Daerah dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah; serta Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,8 Triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun.

“Untuk pencairan THR akan dimulai (paling cepat) pada H-10 dari tanggal Hari Raya Idulfitri. Sementara Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai Juni 2023,” ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani dan Anas menyebut ada kebijakan baru pada 2023 ini yaitu bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN/APBD dan tidak diberikan Tunjangan Kinerja (Tukin) atau dengan sebutan lain, maka diberikan 50 persen Tunjangan Profesi Guru atau Dosen.

Sehingga pemda pun diharapkan segera menganggarkan komponen 50 persen Tunjangan Profesi Guru/TPG untuk guru yang terdaftar sebagai penerima TPG. (tugas).

Tags: Headline
jambicenter

jambicenter

Related Posts

KPK Tetapkan Bupati Etik Suryani, Kepala BPKAD dan Kabag Umum Kabupaten Sukaharjo Tersangka Kasus Korupsi
HUKRIM

KPK Tetapkan Bupati Etik Suryani, Kepala BPKAD dan Kabag Umum Kabupaten Sukaharjo Tersangka Kasus Korupsi

11 Juli 2026
Jaksa Agung Republik Indonesia Terima Surat Pengunduran Diri Jampidsus Febrie Adriansyah
National

Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Sebagai Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Pengganti Febrie Adriansyah

11 Juli 2026
Seleksi PPPK Periode II, Menteri PAN-RB :  Instansi Pemerintah Agar Petakan dan Konfirmasi Data Non-ASN 
National

Menteri PANRB Imbau Fleksibilitas Kerja ASN untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Surat Edaran Bisa Diunduh dibawah ini 

11 Juli 2026
Next Post
Fadhil Arief Bekomitmen Visi Misi Batanghari Tangguh Diahir Kepemimpinanya Bersama Bakhtiar

Fadhil Arief Bekomitmen Visi Misi Batanghari Tangguh Diahir Kepemimpinanya Bersama Bakhtiar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Prostitusi Online di Jambi Meresahkan Masyarakat

Prostitusi Online di Jambi Meresahkan Masyarakat

4 tahun ago
Jaksa Penyidik Serahkan 2 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Komoditas Timah Ke Jaksa Penuntut Umum

Jaksa Penyidik Serahkan 2 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Komoditas Timah Ke Jaksa Penuntut Umum

2 tahun ago
Ini Pesan dari KPK Kepada Kepala Desa Yang Masih Menjabat Maupun Baru Terpilih

KPK OTT di Dua Lokasi, Salah Satunya Gubernur Maluku Utara

3 tahun ago
KPK Tangkap 3 Orang yang Mengaku Pegawai KPK Gadungan Lakukan Dugaan Pemerasan

KPK OTT di Mandailing Natal Sumatera Utara, 6 Orang dibawa ke Jakarta Terkait Proyek Pembangunan Jalan di PUPR 

1 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7596 shares
    Share 3038 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4330 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3235 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In