Merangin – Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Merangin menggelar Fokus Grup Discussion (FGD), Rabu (2/12/2020) membahas Penetapan dan Pengelolaan Warisan Geologi Kabupaten Merangin.
FGD di gelar secara virtual di Aula Utama Kantor Bappeda dipimpin Plt Bupati Merangin H. Mashuri, SPd.MM yang diwakili Kepala Bappeda Merangin Dr. Agus Zainudin, S Sos. M.Hum.
Acara dihadiri Kasubdit Mineral Pertambangan dan Panas Bumi Kementerian PPN/Bappenas Dr. A. Rardo Purbo, Sekretaris Badan Geologi Kementerian ESDM beserta Staff, Rektor Universitas Jambi beserta Dekan Fakultas Sains dan Tehnologi,
Tim Verifikator Pusat Survey Geologi dan Verifikator Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan Badan Geologi, Sekda Provinsi Jambi, Plt Sekda Kabupaten Merangin, Kepala OPD, Camat, Kepala Desa dan tamu undangan.
Plt Bupati Merangin H. Mashuri dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Bappeda Dr. Agus Zainudin menyampaikan pelaksanaan
Fokus Grup Discussion (FGD) merupakan salah satu tahapan dalam penetapan warisan Geologi sebagai mana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage).
“Dalam Peraturan Menteri tersebut di Pasal 5 yang menyatakan bahwa Warisan Geologi ditetapkan melalui Tahapan Pengkriteriaan Warisan Geologi, Pembandingan Warisan Geologi, Pengklasifikasian Warisan Geologi dan Pelaksanaan Diskusi Kelompok Terpumpun (FGD),”kata Dr. Agus dalam penyampaiannya didepan para peserta FGD.
Selanjutnya diutarakan Geopark Merangin sebelumnya telah ditetapkan menjadi Geopark Nasional melalui Surat Keputusan Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Nomor : 130.K/04/BGL/2012 Tanggal 1 Maret 2012 Tentang Penetapan Kawasan Merangin Sebagai Geopark Nasional Indonesia.
“Namun dengan dikeluarkannya Perpres Noor 09 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Taman Bumi, Pasal 5 menyatakan bahwa salah satu tahapan Pengembangan Taman Bumi adalah dengan Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage) oleh karena itu
Geopark Merangin kami usulkan kembali menjadi Warisan Geologi,”paparnya.
Lanjut ia, gambaran Warisan Geologi (Geoheritage) yang diusulkan untuk ditetapkan menjadi Geopark Nasional sebanyak 21 Geosite, berada di Kecamatan Sungai Manau, Kecamatan Bangko Barat, Kecamatan Lembah Masurai, Kecamatan Jangkat, dan Kecamatan Jangkat Timur.
Warisan Geopark Merangin diantaranya Fosil Flora Jambi, Bentang Alam Karst dan adanya Kaldera Masurai. Dimana keunikanya mulai dari Fosil Daun dan Kerang yang berumur 300 juta tahun, Goa Batu Gamping, Danau, Kawah Gunung Api, Air Terjun, Semburan Air Panas, Batu Bersusun yang terangkum dalam panorama bentang alam pegunungan.
“Sejalan Dengan proses Penetapan Warisan Geologi, untuk mempercepat pengembangan taman Bumi, saat ini juga sedang disusun Masterplan Geopark Merangin. Dengan adanya Masterplan nantinya upaya untuk mengembangkan Geopark Merangin lebih terarah dan terintegrasi dengan melibatkan seluruh Stakeholder terkait,”harapnya.
Diakhir penyampaian, Kepala Bappeda berharap dukungan dari segenap Stakeholders untuk pengembangan Geopark baik dari Pemerintah Pusat melalui Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Bappenas, Kementerian ESDM, Kemenparekraf, VKSDA, BPDAS-HL Batanghari, BP2W, BWSS VI dan Balai Besar TNKS, Pemerintah Provinsi
Bappeda, Dinas Pariwisata dan Biro Perekonomian dan SDA, Rektor Universitas Jambi dan PUI-PT Geowisata Merangin.
“Tidak lupa mohon dukungan dari Komite Nasional Geopark Indonesia (KNGI), Jaringan Geopark Indonesia (JGI), Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI), Seluruh Penggiat Geopark dan Masyarakat Lokasi Geosite Geopark Merangin,”imbuhnya. (gas).