Mwrangin – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi sesuai Laporan Rekapitulasi Realisasi Pendapatan Daerah Per SKPD sampai bulan Agustus sebesar 69,71%.
Dimana dari 13 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) capaian target di Dinas Peternakan dan Perkebunan sesuai data dari Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Merangin masih 0,00%.
Sesuai target yang ditetapkan PAD di Dinas Peternakan dan Perkebunan tahun 2022 sebesar Rp.175.000.000,00 dan realisasi sampai Agustus 2022 masih Rp.0,00 (0,00%).
Terkait hal tersebut Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan, Koprawi saat dimintai tanggapan oleh media ini menjelaskan bahwa ada 2 (dua) faktor penyebab yaitu sumber Pendapatan Daerah dari hasil kebun milik pemerintah daerah yaitu kebun sawit yang berada di Desa Langling terjadi penjarahan dari oknum tidak bertanggungjawab, sehingga tidak ada yang dipanen.
Faktor kedua penyebab PAD masih kosong, yaitu hasil penjualan ternak redis (anakan) dari hewan ternak milik pemerintah yang dipelihara oleh masyarakat (digaduhkan) juga belum ada yang bisa dijual.
“Kebun sawit milik pemda tahun 2022 belum menghasilkan PAD, karena dijarah. Untuk luas kebun ada 15 Hektar tanaman, namun yang produktif sekitar lebih kurang 8 hektar, karena banyak yang mati dan tanamannya jarang-jarang serta kurang perawatan karena keterbatasan dana,”jelas Koprawi menyampaikan kemedia ini, Kamis (29/9/2022) diruang kerjanya.
Lebih lanjut, Koprawi menerangkan untuk mengatasi persoalan tersebut instansinya sudah sering kali menggelar rapat dengan instansi terkait untuk membahas persoalan yang terjadi, namun belum ada hasil.
“Untuk mengatasi persoalan kebun sawit tersebut ada wacana untuk mengelola kebun sawit milik pemerintah di serahkan ke pihak ketiga untuk melakukan perawatannya dan sedang dalam kajian,”jelasnya.
Sedangkan untuk sumber PAD dari penjualan ternak redis (anakan) yang dipelihara oleh masyarakat (digaduhkan) diperkirakan baru akan bisa mendapatkan pemasukan pada akhir tahun 2022.
“Kita perkirakan sumber PAD dari penjualan ternak redis (anakan) yang digaduhkan kemasyarakat baru bisa dilihat jumlahnya di akhir tahun 2022 dimana targetnya sebesar Rp.50 juta,”jelas Koprawi.
Koprawi juga menerangkan dari Rp.175 juta target PAD yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Merangin, bersumber dari kebun sawit sebesar Rp.125 juta, sedangkan dari penjualan ternak redis (anakan) sebesar Rp.50 juta.
“Perlu diketahui pada tahun 2021, realisasi PAD di Dinas Peternakan dan Perkebunan Merangin melebihi target yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebesar 215%,”imbuhnya. (tugas).












