Merangin – Untuk mempercepat proses pembayaran tanggungan kepada pihak ketiga di 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang alami tunda pembayaran kegiatan tahun 2022, Bupati Merangin akan mengirim surat agar pihak terkait segera ajukan proses pencairan dana tunda bayar paling lambat akhir Mei 2023.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala BPKAD Merangin Masyhuri melalui Kabid Berbendaharaan, Darhimah ke media ini diruang kerjanya, Rabu (3/5/2023).
“Phak ketiga yang ada kontrak kegiatan di 15 OPD tahun 2022 yang belum mengajukan permohonan pencairan dana tunda bayar ke BPKAD, agar segera ajukan paling lambat bulan akhir Mei 2023,” jelasnya
Lanjut ia, Dana untuk pihak ketiga yang belum dibayarkan dan masih ada di kas daerah tersisa lebih kurang Rp.8,1 milyar
Diketahui karena disebabkan alasan defisit anggaran, sehingga pihak ketiga yang ada kontrak kegiatan di 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lebih kurang Rp.49 Milyar pada tahun 2022 baru bisa dibayarkan pada tahun 2023
Adapun 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Merangin yang mengalami penundaan pembayaran/ utang untuk pihak ke tiga, yaitu :
1. Dinas PUPR.
2. Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian,
3. Dinas Komunikasi dan Informatika
4.Dinas Peternakan dan Perkebunan,
5. Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
6. Dinas Perikanan
7.Dinas Lingkungan Hidup
8.Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura
9. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
10. Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga
11. Badan Penanggulangan Bencana Daerah
12. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
13.Dinas Perhubungan
14. Dinas Kesehatan
15. Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP&TK). (man).