Merangin – Perintah dan peringatan dari Bupati Merangin H. Al Haris kepada para Kepala Desa dan Camat yang wilayah kerjanya ada aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) agar dalam waktu 3 (minggu) tidak ada lagi kegiatan PETI, mulai mendapat tanggapan dari Kepala Desa.
Dimana hari ini, Minggu (7/7) sekira pukul 10.00 Wib dan berakhir pukul 16.00 Wib. Kepala Desa Guguk beserta anggota Babinsa, Polisi Kehutanan, SatPol PP dan dibantu masyarakat menggelar razia PETI yang beroperasi di lokasi kawasan Hutan Adat Desa Guguk, Kacamatan Renah Pembarap.
“Benar, hari ini Kepala Desa dibantu anggota Babinsa,Polhut,Pol PP dan masyarakat gelar razia PETI menindak lanjuti perintah dari Bupati Merangin agar dalam waktu 3 minggu tidak ada lagi aktivitas PETI,”jelas Marjohan Camat Renah Pembarap, saat berbincang dengan awak media melalui sambungan telepon.
Saat digelar razia menurut Marjohan pelaku sudah kabur duluan meninggalkan lokasi, hanya meninggalkan alat-alat untuk melakukan aktivitas PETI.
“Saat dirazia alat berat dan pelaku sudah tidak ada. Yang ada tinggal alat-alatnya saja. Dari kesepakatan alat tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar,”ujarnya.
Selain melakukan razia, untuk menindak lanjuti perintah bupati, instansinya sudah membuat surat peringatan kepada pelaku PETI yang beroperasi di wilayahnya agar segera menghentikan kegiatannya serta minta para Kades terus melakukan monitor dan pro aktif bertindak tegas menghentikan kegiatan PETI.
“Jika Kepala Desa proaktif menjaga desanya masing –masing dari kegiatan PETI, aktivitas tersebut tidak akan merajalela. Perlu diingatkan lagi kepada para Kades sudah menandatangani pakta integritas untuk memberantas PETI di desanya masing-masing,”tegasnya.
Sebelumnya Bupati Merangin H. Al Haris pada tanggal, 27 Juni 2019 memberi peringatan keras dan perintah kepada Camat dan Kades yang wilayah kerjanya ada aktivitas PETI yang menggunakan alat berat segera menghentikan dan mengeluarkannya.
Apabila dalam waktu 3 (tiga) minggu aktivitas PETI masih dibiarkan, para camat dan kades, akan diberi sangsi tegas yaitu akan dicopot dari jabatannya. (gas).