Merangin – Terkait dengan pembayaran pekerjaan kategori mandatory infrastruktur Tahun 2022 di Kabupaten Merangin karena keterbatasan dana untuk pembayaran bagi puhak ketiga ditunda sampa tahun 2023.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Darah (BPKAD) Merangin, Masyhuri melalui Kabid Berbendaharaan, Darhimah ke media ini, Selasa (22/11/2022).
“Penundaan pembayaran pekerjaan kategori mandatory infrastruktur Tahun 2022 berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor 900/49/TAPD/ 2022 tanggal 17 Nopember 2022 yang di kirim ke seluruh SKPD,”jelas Darhimah menyampaikan ke media ini diruang kerjanya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan sesuai Surat Edaran Bupati dalam rangka menjamin pelaksanaan kewajiban pemerintah daerah pada Tahun Anggaran 2022 setelah Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 yang telah disepakati Pemerintah Kabupaten Merangin bersama DPRD.
Secara terpisah Kepala BPKAD Merangin, Masyhuri membenarkan adanya penundaan pembayaran pekerjaan kategori mandatory infrastruktur Tahun 2022 disebabkan keterbatasan dana akibat pendapatan tidak tercapai
“Benar, katena faktor pendapatan daerah tidak tercapai untuk pembayaran pekerjaan kategori infrastruktur tahun 2022 dilakukan penundaan pembayaran sampai tahun 2023,”jelasnya .
Diketahui sesuai Surat Edaran Bupati Merangin Nomor 900/49/TAPD/ 2022 dicantumkan bahwa pembayaran paket pekerjaan Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dengan ketentuan;
1. Pekerjaan yang belum menerima pembayaran, dapat dilakukan pembayaran maksimal sebesar pagu anggaran belanja yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) pada Tahun Anggaran 2022.
2 Apabila terdapat pekerjaan yang telah selesai dilaksanaan namun belum mendapatkan pembayaran 100% pada Tahun Anggaran 2022, maka akan menjadi kewajiban Pemerintah Kabupaten Merangin untuk mengalokasikan pembayarannya pada Tahun Anggaran 2023.












