Photo : Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1, Maruli Tua
Merangin – Terkait penolakan pembelian 3 (tiga) unit mobil dinas untuk pejabat Kabupaten Merangin yang disampaikan Himpunan Mahasisw Islam (HMI) Cabang Merangin, saar gelar aksi demo di gedung dewan, Kamis (30/9/2021), mendapat tanggapan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui KPK masih berada di Provinsi Jambi sejak tanggal 27 September 2021 dalam rangka pelaksanaan program pemberantasan tindak pidana korupsi terintegrasi sehingga polemik pembelian 3 unit mobil dinas untuk Bupati, Wakil pimpinan DPRD dan Sekda Merangin tidak luput dari perhatian KPK.
Untuk pembelian 3 unit mobil dinas, anggarannya sudah disahkan oleh DPRD Merangin melalui Rapat Paripurna dalam pembahasan APBD Perubahan 2021, pada Kamis malam (30/9/2021).
Kepada Media ini, Jumat (1/10/2021) KPK melalui Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1, Maruli Tua, memberi tanggapan, untuk pembelian mobil dinas bagi pejabat yang menimbulkan polemik di masyarakat mengatakan ada dua aspek penting yang harus menjadi pertimbangan.
Pertama, secara formil hal tersebut sudah diatur oleh regulasi dan menjadi kewenangan pihak eksekutif dan legeslatif, dengan catatan melihat spek kendaraan yang akan dibeli.
Aspek kedua adalah menimbang kepatutan dari sisi sosial ekonomi daerah serta kondisi keuangan daerah. Terutama mengingat saat ini kondisi negara dalam masa pandemi Covid-19 yang belum berakhir.
“Memang secara formil untuk pembelian kendaraan dinas sepanjang sesuai aturan adalah diperbolehkan, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek dan nilai kepatutan,”tegas Maruli Tua.
Maruli juga mengingatkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin khususnya dan daerah lainnya dalam urusan asset negara dan daerah, harus dikelola dengan baik jangan sampai ada penyalahgunaan.
Selain itu, KPK kembali mengingatkan untuk asset milik negara yang dipakai pihak lain segera ditertibkan dan dibuatkan berita acara pinjam pakai apabila aset tersebut digunakan pihak lain.
“KPK kembali ingatkan kepada Kepala Daerah agar setiap aset milik negara dan daerah dibuatkan tanda kepemilikan aset milik negara/daerah. Untuk kendaraan baik roda dua dan empat harus dipasang stiker nama pemerintah daerah,”tegas Maruli.
Lanjut Maruli, KPK tegaskan dalam setiap pembahasan APBD yang menggunakan uang rakyat jangan lagi ada unsur suap menyuap seperti uang ketok palu yang ujungnya berurusan dengan hukum
” KPK terus melakukan monitor dan pengawasan. Semua tindakan yang dilakukan setiap pejabat negara ada konsekwensi pidananya apabila melanggar aturan. Apabila sudah diingatkan masih juga membandel, KPK dapat melaksanakan kewenangannya dengan melakukan proses penegakan hukum,”imbuhnya. (gas).