Batanghari – Pemkab Batanghari melalui Dinas Sosial Kabupaten Batanghari Tahun 2021 kembali Anggarkan dana 1,5 Milyar khusus santunan kematian.
Sama seperti di Tahun sebelumnya bantuan ini diperuntukan bagi masyarakat yang kategori tidak mampu (miskin) berdasarkan pengantar dari Desa atau kelurahan setempat.
” Iya, untuk di Tahun ini kita telah mengajukan Penganggaran khusus santunan kematian sebanyak 500 kouta penerima santunan,” Sebut Kasi Bansos dan TMP Dodi Mudiarnis. Senin (18/01/2021).
Dikatakannya, bantuan ini sebagai bentuk kepedulian Pemerintah terhadap keluarga yang sedang berduka atas meninggalnya salah anggota keluarganya.
” Program santunan kematian untuk masyarakat miskin di Kabupaten Batanghari ini merupakan percontohan bagi Kabupaten lain,” Kata Dodi.
Untuk penerima bantuan, lanjut Dodi, santunan kematian sendiri itu sebesar 3 juta rupiah dan tidak ada di pungut biaya administrasi atau potongan sejenisnya.
” Bantuan ini murni diterima oleh ahli waris sebesar 3 juta rupiah, dan tidak ada potongan satu rupiah pun untuk administrasi dan biaya – biaya lainnya,” Tambahnya.
Dan bagi ahli waris yang menerima kurang dari 3 juta dapat melaporkan kekurangan penerima dana santunan kematian ke Dinas Sosial atau instansi yang terkait,” Ujarnya.
Ia juga menyampaikan, syarat untuk mengajukan santunan kematian diantaranya, Surat permohonan dari Desa, Akte Kematian, Surat Keterangan tidak mampu, surat keterangan Kematian, Surat keterangan ahli waris, dan foto copy KTP Almarhum atau Almarhumah.
” Santunan kematian ini sebaiknya di urus langsung oleh ahli waris, dan apabila ahli waris berhalangan, dapat meminta Tolong perangkat Desa atau Kelurahan dengan menggunakan surat kuasa,” Ucap Dodi.
”Untuk pengajuan santunan kematian tahun 2021 ini masih menunggu Perbub dari Bupati Batanghari, Sebagai pengesah atas program santunan kematian di wilayah Kabupaten setempat.” Pungkasnya. (Adv)