Merangin – Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Merangin, Propinsi Jambi kelihatannya bisa bernafas lega dengan adanya kekhawatiran pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1440H/2019M yang semula diperkirakan akan molor dari jadwal.
Dimana sesuai Peraturan Pemerintah nomor 36 Tahun 2019 terkait mekanisme pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi ASN, Pasal 10 ayat (2) yang menyebutkan THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah (Perda) akhirnya direvisi hanya diatur dengan Peraturan Bupati saja.
“Untuk proses pencairan dana THR dan gaji ke 13 tahun 2019 bagi ASN di Merangin, yang semula harus dengan Perda ada revisi dari Kementerian Keuangan menggunakan Peraturan Bupati,”Jelas Firdaus Kabag Hukum Setda Kabupaten Merangin menyampaikan keawak media melalui sambungan telepon, Kamis (17/5/2019).
Menurut ia, untuk penyusunan Peraturan Bupati mengenai mekanisme pencairan THR dan Gaji ke 13, dari bagian Hukum Setda Merangin sedang melakukan fasilitasi Perbup ke Biro Hukum Propinsi Jambi.
“Mudah-mudahan proses fasilitasi Perbup THR dan Gaji 13 tahun 2019 ke Biro Hukum Propinsi Jambi cepat selelai dalam Minggu ini,”ujarnya.
Adapun Dana untuk THR Idul Fitri 1440H/2019 M bagi PNS/ASN Merangin menurut Kabid Berbendaharaan BPKAD Kabupaten Merangin, Darhimah sudah tersedia di kas daerah.
“Uangnya sudah tersedia di kas daerah sebesar sekitar Rp. 26 Milyar.
Untuk pencairannya masih menunggu Peraturan Bupati. Mudah-mudahan sebelum Hari Raya sudah bisa dibayarkan,”jelasnya.
Sedangkan untuk gaji ke 13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2019 saat memasuki pendaftaran anak sekolah. (gas).