Merangin – Para guru sertifikasi di Kabupaten Merangin harus bersabar dimana Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tambahan 50 persen pada tahun 2023 dengan besaran 50% dari gaji pokok (gapok) untuk gaji ke-13 dan 14 pembayarannya masih menunggu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perubahan disahkan.
Dimana dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tambahan 50 persen gaji 13 dan 14 pada tahun 2023 sebesar kurang lebih Rp4,8 milyar sudah tersedia di kas daerah.
Adapun untuk proses pembayarannya, menurut penjelasan Kepala Bidang (Kabid) Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin, Rafdi mengatakan masih menunggu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perubahan disahkan.
“Proses administrasi tidak ada masalah. Untuk pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tambahan 50 persen ke bagian Berbendaharaan BPKAD masih menunggu DPA Perubahan disahkan,”jelas Rafdi menjelaskan ke media ini, Selasa (8/10/2024) diruang kerjanya
Lanjut Rafdi, untuk jumlah guru sertifikasi di Kabupaten Merangin sesuai data yang akan mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tambahan 50 persen gaji 13 dan 14 tahun 2023 sebanyak 1.237 orang. (tugas).