Selasa, September 1, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Bawa Lari dan Cabuli Anak Dibawah Umur, Tersangka AS Warga Simpang Parit Merangin Diringkus Polisi 

jambicenter by jambicenter
25 Maret 2024
in HUKRIM, Merangin, PROVINSI JAMBI
0
Bawa Lari dan Cabuli Anak Dibawah Umur, Tersangka AS Warga Simpang Parit Merangin Diringkus Polisi 
179
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Merangin – Nekat melakukan berbuatan bejat  diduga bawa lari dan mencabuli gadis dibawah umur inisial YQ (15),  Tersangka AS (21) warga Desa Simpang Parit Kecamatan Renah Pembarap Kabupaten Merangin di amankan Satreskrim Polres Merangin.

“Betul, setelah menerima laporan dari korban, saya langsung perintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin untuk melakukan penyelidikan dan alhamdulillah pada hari Jum’at itu juga sekira pukul 13.00 Wib Tersangka berhasil kita amankan”. terang Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto,  dalam keterangan yang disampaikan ke media, Senin (25/3/2024).

Lanjut Kapolres, menjelaskan peristiwa memilukan yang dialami  gadis remaja berinisial YQ (15), bermula pada hari minggu (11/02/2024) sekira pukul 16.00 wib, dimana pada saat itu korban hendak pulang dari Sungai Manau menujuh Desa Danau, kemudian Tersangka yang juga merupakan teman dekat korban berinisiatif akan mengantarkan korban pulang. Namun bukannya mengantarkan pulang ke Desa Danau, korban malah dibawah Tersangka menuju Kabupaten Kerinci.

Sesampainya di Kerinci, korban langsung dibawa ke kos-kosan oleh Tersangka dan setelah itu Tersangka langsung mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan sambil mengancam akan membunuh korban jika korban tidak mau melakukan hubungan badan. Merasa nyawanya terancam, korban hanya bisa menangis dan pasrah ketika Tersangka berhasil memperkosa korban.

Peristiwa tersebut bisa terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya pada hari Jum’at (22/03/2024), kepada orang tua korban. Tak terima anak gadisnya diperkosa dan diancam akan dibunuh oleh Tersangka selanjutnya orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Merangin .

Ditempat terpisah Kasubsi Penmas AIPTU Ruly.S.Sy.M.H menambahkan, bahwa Tersangka diamankan oleh Tim Opsnal pada saat sedang nongkrong dipinggir jalan Desa Simpang Parit, selanjutnya Tersangka langsung digelandang ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan.

“Ya, saat ini Tersangka sedang dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik dan dari hasil pemeriksdaan sementara Tersangka mengakui semua perbuatannya dan terhadap Tersangka sendiri akan diterapkan Pasal 81 ayat (1),(2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Pengganti Undang-Undang nomor nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto 332 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 Tahun Penjara,”sebut Ruly. (tugas)

Tags: Pencabulan Anak dibawah UmurPolres MeranginSat ReskrimTangkap Pelaku Pencabulan
jambicenter

jambicenter

Related Posts

KPK Tangkap 3 Orang yang Mengaku Pegawai KPK Gadungan Lakukan Dugaan Pemerasan
HUKRIM

Kasus Korupsi Bupati Tulungagung Gatot Sunu akan Sidang di Pengadilan, JPU KPK Telah Terima Penetapan Jadwal

31 Agustus 2026
OTT di Lombok Barat, KPK amankan 19 Orang, Sita Uang Tunai dan Beberapa Dokumen
HUKRIM

KPK Geledah 8 Lokasi di Banjarmasin Terkait Pengembangan Kasus Korupsi di Lingkungan KPP Madya

31 Agustus 2026
Kejaksaan Agung Sita Aset Bernilai Ratusan Milyar Terkait Kasus Korupsi Tambang PT QSS
HUKRIM

Kejaksaan Agung Sita Aset Bernilai Ratusan Milyar Terkait Kasus Korupsi Tambang PT QSS

30 Agustus 2026
Next Post
KASN Sudah Lakukan Klarifikasi Terkait Baliho Fajarman Sekda Merangin, Pengawasan Netralitas ASN Terus Dilakukan

KASN Terbitkan Rekomendasi  Terkait Baliho Fajarman Sekda Merangin 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Tidak Puas Dengan Vonis Hukuman Terdakwa Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas CPO, Penuntut Umum Kejaksaan Agung Lakukan Banding

Tidak Puas Dengan Vonis Hukuman Terdakwa Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas CPO, Penuntut Umum Kejaksaan Agung Lakukan Banding

4 tahun ago
KPK Tangkap 3 Orang yang Mengaku Pegawai KPK Gadungan Lakukan Dugaan Pemerasan

KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu Sita Uang Tunai Rp4 Miliar

1 bulan ago
Kejati Jambi Tangkap Tersangka Kasus Korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jambi

Kejati Jambi Tangkap Tersangka Kasus Korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jambi

2 tahun ago

Kejaksaan Agung Sita Sejumlah Aset PT Orbit Terminal Merak Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

1 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7596 shares
    Share 3038 Tweet 1899
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4331 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3236 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2909 shares
    Share 1164 Tweet 727

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In