Jambicenter.id – Prosesi pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur (Bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi dalam pemilihan serentak tahun 2020 berjalan dengan baik dan tertib. Jum’at (04/09/20).
Di pendaftaran pertama hadir bakal pasangan calon yakni H. Al Haris dan Haji Abdullah Sani yang di usul oleh beberapa partai yaitu partai PKS, PAN, PKB dan Berkarya.
Namun, setelah tim verifikator melakukan pengecekan dokumen-dokumen terkait dengan persyaratan pencalonan yang salah satunya adalah kepengurusan partai politik yang harus pengurus pusat di SK kan oleh kemenkumham, maka salah satu partai masuk kategori tidak memenuhi syarat dan langsung di eksekusi.
Pada akhirnya bakal pasangan calon Haris dan Abdullah Sani hanya di usul oleh tiga partai politik di pemilihan Gubernur Jambi 2020 ini.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, H. Sanusi menjelaskan Keputusan KPU Provinsi yang konsideran dengan jumlah Pilkada di 5 kabupaten. Pihaknya selalu berkomunikasi di Tanjung Jabung Timur.
“kebetulan memang perseorangan dan sekarang sedang berlangsung di Kabupaten Batanghari nanti siang itu di kabupaten tanjung jabung barat. Apabila dinamika di internal fatal akan susah kita tolak karena terkait dengan dukungan-dukungan tersebut,” ujarnya.
Apa yang terjadi di KPU provinsi dengan mencoret salah satu partai yang tidak sesuai dengan dokumen dan ketentuan akan ketat di lakukan di 5 kabupaten kota.
“Penting bagi kami untuk mengetahui dokumen-dokumen apa yang akan di dorong ke KPU terutama partai bekarya itu ada di sungai penuh, tanjung jabung barat dan bungo,” katanya.
Ada beberapa partai yang juga tarik menariknya cukup kencang di Tanjung Barat yang akan terus di cermati dari Provinsi Jambi.
“Mudah-mudahan semua teman-teman bisa mengerti dan memahami regulasi yang ada sehingga kita tegak lurus dengan regulasi yang sudah ditetapkan dan dibuat oleh pimpinan KPU RI,” ungkapnya.
Semua akan dicek dan dilihat kepengurusan di DPP partai yang menurut ketentuan itu adalah yang di SK kan oleh kemenkumham. Terkait dengan dukungan-dukungan yang ganda itu kemungkinan akan terjadi di beberapa kabupaten.
Prinsip dalam pendaftaran bakal pasangan calon itu adalah ketika hari ini ada yang sudah mendaftar dengan dokumen tertentu maka dokumen tersebut yang dianggap sah.
kemudian, apabila ada lagi partai yang membawa pasangan lain, maka dokumen itu tidak di terima, karena di dalam pompi merupakan salah satu kesepakatan bahwa partai politik tidak boleh menarik kemudian bakal calon tidak boleh mengundurkan diri.
“Kalau hari ini ada yang sudah mendaftar dari pengurus yang sama dan itu ketentuan sah di dokumen pencalonan dan muncul lagi dokumen dan menurut ketentuan juga sah tetapi tidak boleh lagi mengusungkan,” pungkasnya. (Dre) dokumen tersebut yang dianggap sah.
kemudian, apabila ada lagi partai yang membawa pasangan lain, maka dokumen itu tidak di terima, karena di dalam pompi merupakan salah satu kesepakatan bahwa partai politik tidak boleh menarik kemudian bakal calon tidak boleh mengundurkan diri.
“Kalau hari ini ada yang sudah mendaftar dari pengurus yang sama dan itu ketentuan sah di dokumen pencalonan dan muncul lagi dokumen dan menurut ketentuan juga sah tetapi tidak boleh lagi mengusungkan,” pungkasnya. (Man)