Merangin – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Merangin Provinsi Jambi untuk mengajukan pencairan dana Ganti Uang (GU) tahapan terakhir tahun 2024 ke bagian Berbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) tanggal 6 Desember 2024
Informasi tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Merangin Masyhuri melalui Kabid Berbendaharaan, Darhimah kepada media ini.
“OPD mengajukan pencairan dana GU tahapan terkakhir ke bagian Berbendaharaan BPKAD tanggal 6 Desember 2024,”jelas Darhimah menyampaikan ke media ini diruang kerjanya, Senin (25/11/2024).
Lebih lanjut, ia mengatakan untuk pencairan dana Langsung (LS) terkait dana DAK, DAU, SG dan dana Bantuan bersifat khusus (BK) dari Propinsi Jambi pengajuan pencairannya sesuai dana yang masuk ke kas daerah. (tugas)