Photo : Ali Fikri Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan
Jakarta – Dengan telah terpenuhinya seluruh kelengkapan berkas perkara penyidikan tersangka Apif Firmansah (AF) dan dinyatakan lengkap (P21) oleh Tim Jaksa, Selasa (1/3/2022). Tim Penyidik KPK melaksanakan Tahap II, yaitu penyerahan Tersangka dan barang bukti pada Tim Jaksa dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Kasus Suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018
“Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan segera dilakukan dalam batas waktu 14 hari kerja,”jelas jelas Ali Fikri Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan menyampaikan kepada wartawan dalam rilisnya
Lebih lanjut Ali Fikri menyampaikan Persidangan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi.
“Penahanan tetap dilanjutkan oleh Tim Jaksa untuk 20 hari kedepan, terhitung tanngal 1 s/d 20 Maret 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,”jelas Ali Fikri.
Diketahui Apip Firmansah (AF) pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh KPK sejak tanggal 4 Nopember 2021.
Penetapan tersangka dijelaskan oleh Ali Fikri setelah KPK melakukan pengumpulan keterangan baik berupa informasi dan data dari berbagai pihak serta fakta persidangan di perka Zumi Zola (Mantan Gubernur Jambi periode 2016-2021) dan tersangka lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Dalam proses penyelidikan KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Juni 2021,”imbuh Ali Fikri. (gas)