Fachrori: Pancasila dan NKRI tidak akan pernah tergantikan
Jambi – Gubernur Jambi Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum mengingatkan untuk kembali menguatkan dan menjaga persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia. Pernyataan ini disampaikannya usai memimpin upacara Peringatan Amal Bakti ke-74 Kementrian Agama, Jumat (3/12) bertempat di lapangan Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Jambi. Hadir pada kesempatan tersebut Ka. Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi, H. Muhamad, Pebimas, FKUB dan undangan. Ditegaskan oleh Gubernur bahwa Indonesia adalah negara yang berdasarkan Pancasila dan keberagaman tersebut menjadi kekuatan untuk membangun NKRI. Tema Hari Amal Bakti Kementerian Agama tahun 2020 ialah, “Umat Rukun, Indonesia Maju
“Negara Indonesia ini para pendirinya telah menyepakati bahwa Pancasila adalah dasar negara kita dan NKRI tidak akan tergantikan. Negara kita ini memiliki keanekaragaman baik suku, agama dan ras dan itu tidak bisa kita pungkiri, dan kita harus merangkul seluruh perbedaan tersebut untuk membangun bangsa dan negara, jangan lagi ada yang membeda- bedakan, karena semua sama, memiliki hak yang sama untuk dilindungi dan membangun negara ini, jangan lagi ada saling menjelekkan, karena itu kita harus memperkuat kerukunan antar umat beragama di Indonesia”ujar Gubernur.
Gubernur juga menyatakan bahwa Kementerian Agama lahir di tengah kancah revolusi fisik bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan dari penjajahan. Dan Menteri Agama pertama Haji Mohammad Rasjidi adalah sosok yang benar benar pemeluk agama yang ada di Indonesia. “Hal inilah yang disampaikan oleh Menteri Agama RI, Fachrul Razi bagaimana pemerintah dapat memberikan perlindungan bagi warga negaranya untuk memeluk dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing”ujar Gubernur.
Sementara itu sebelumnya Menteri Agama RI, Fachrul Razi dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Gubernur Jambi menyatakan bahwa Peringatan Hari Amal Bakti Kementerian Agama merefleksikan rasa syukur kita kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, dan penghargaan terhadap jasa-jasa para perintis dan pendiri Kementerian Agama. Kita semua bisa berdiri di tempat ini, tidak lepas dari perjuangan dan pengorbanan generasi terdahulu.
“Hari ini, kita memperingati tonggak peristiwa penting yang mempunyai arti khusus bagi bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi kaidah dan nilai- nilai kehidupan beragama, yaitu Hari Amal Bakti Kementerian Agama. Kementerian Agama hadir dalam rangka pelaksanaan pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Dasar negara kita, pasal 29, menegaskan: “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.” dan “Negara menjamin kemerdekaan tiaptiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Ketentuan tersebut mengandung pengertian dan makna sebagai berikut: Pertama, dasar Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan fundamen moral yang harus melandasi penyelenggaraan negara, pemerintahan dan pembangunan serta menyinari seluruh ruang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kedua, negara secara aktif melindungi hak dan kewajiban beragama dalam masyarakat serta kemerdekaan beribadat bagi setiap pemeluk agama. 3 Dalam negara Pancasila, siapa pun dengan alasan apa pun tidak diperkenankan melakukan propaganda anti-agama, penistaan terhadap ajaran agama dan simbol-simbol keagamaan, menyiarkan agama dengan pemaksaan, ujaran kebencian dan kekerasan terhadap pemeluk agama yang berbeda. Demikian pula segala kebijakan pemerintah tidak boleh bertentangan dengan kaidah agama dan ideologi negara”ujar Menteri.
Ditegaskan Menteri bahwa Agama dan Negara saling membutuhkan dan saling mengokohkan untuk kebahagiaan hidup manusia. Sejarah dunia sampai abad kedua puluh hanya mengenal dua teori menyangkut hubungan agama dan negara, yaitu “teori integrasi”, penyatuan agama dengan negara, dan “teori sekularisasi”, pemisahan agama dengan negara. “Para founding fathers negara kita dengan bimbingan Allah Yang Maha Kuasa mengenalkan teori alternatif, yaitu “teori akomodasi” menyangkut hubungan agama dan negara yang belum dikenal saat itu di negara mana pun. Saya perlu menegaskan disini bahwa penguatan identitas keagamaan dan penguatan identitas kebangsaan tidak boleh dipisahkan, apalagi dipertentangkan, tetapi harus dalam “satu kotak” untuk melahirkan moderasi beragama dan bernegara. Penguatan identitas keagamaan bila dipisahkan dari 4 spirit bernegara dapat melahirkan radikalisme beragama. Sebaliknya penguatan identitas bernegara bila dipisahkan dari spirit beragama dapat memberi peluang berkembangnya sekularisme dan liberalisme”ungkap Menteri. (syn/adv)