Merangin – Terkait Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang Bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan pemerintah daerah (pemda) Kabupaten Merangin untuk Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai payung hukum pencairan dalam proses penyusunan di bagian Hukum Setda Merangin.
“Perkada THR dan Gaji ke-13 Tahun 2022 dalam proses penyusunan, hari Kamis (21/4) di jadwalkan selesai. Selanjutnya kita serahkan ke Bupati melalui Sekda untuk ditandatangani,”jelas Aditya Sanjaya Pelaksana tugas (Peltu) Kabag Hukum Setda Merangin menyampaikan ke media ini, Rabu (20/4) diruang kerjanya.
Lebih lanjut, Aditya menututurkan selelah ditandatangani oleh Bupati selanjutkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tersebut diserahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) untuk proses pencairannya.
Diketahui Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang Bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan pemerintah daerah (pemda) berdasarkan Peraturan Pemerintah ( PP) Nomor 16 Tahun 2022 dan UU Nomor 6 Tahun 2021.
Selain Peraturan Pemerintah ( PP) Nomor 16 Tahun 2022 dan UU Nomor 6 Tahun 2021, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah mengeluarkan Surat Edaran
Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang Bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 pada Senin (18/4/2022).
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesian dimana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta gubernur, bupati, wali kota, agar segera menyusun peraturan kepala daerah (perkada) terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2022 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan pemerintah daerah (pemda).
Pembayaran THR diupayakan paling cepat diberikan pada 10 hari kerja sebelum Idulfitri. Sedangkan gaji ke-13 paling cepat diberikan pemda pada Juli mendatang. (gas).












