Jambi – Dalam rangka terbentuknya partisipasi masyarakat dalam membangun Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, maka diperlukan peran serta dari semua elemen masyarakat dengan membentuk Forum partisipasi masyarakat untuk kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA),
Pemerintah Propinsi Jambi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan,Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) menggelar pelatihan selama 3 (tiga) hari mulai Hari Minggu-Selasa (4-6/8) di Hotel Odua Weston Jambi.
Pelatihan diikuti dari perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Akademisi, organisasi perempuan dan Media masa dari 11 Kabupaten/Kota Se Propinsi Jambi.
Pembukaan pelatihan dibuka secara resmi oleh Kadis Pemberdayaan Perempuan,Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2), Propinsi Jambi, Dra.Luthpiah, Minggu malam (4/8) di Hotel Odua Weston Jambi..
Dalam sambutannya semakin maraknya kasus kekerasan baik pisik dan psikis yang terjadi pada perempuan dan anak yang terus bertambah jumlahnya harus menjadi perhatian serius, bukan hanya oleh pihak pemerintah saja tetapi memerlukan peran serta dan partisipasi aktif dari pihak lain seperti akademisi, media masa dan dunia usaha.
“Perda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak sudah ada merupakan komitmen dari pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan,”jelasnya.
Menurut Luthpiah, Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga harus menjadi acuan dalam menangani setiap kasus yang terjadi pada Perempuan dan Anak.
Diharapkan dengan Diklat dan terbentuk Forum PUSPA di seluruh Kabupaten/Kota se Propinsi Jambi mampu memberi advokasi kepada korban yang mengalami kekerasan yang dialami perempuan dan anak agar korban ditangani dengan baik.
Luthpiah minta setiap anggota Forum bisa mengerti dan memahami tentang tugas dan fungsinya dalam Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Pengarusutamaan Hak Anak (PUGA), Forum PUSPA Propinsi Jambi
“Untuk mengemplementasikan amanat dari Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak, maka setiap daerah Kabupaten/Kota dan Propinsi diwajibkan membentuk Forum partisipasi masyarakat untuk kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA),”katanya.
Kasus Kekekerasan Perempuan dan Anak tahun 2018 di Propinsi Jambi berjumlah 455 kasus. Kasus kekerasan juga terjadi pada laki-laki. Adapun yang menimpa laki-laki 88 kasus, untuk perempuan dan anak berjumlah 367 kasus
“Sampai akhir Juli 2019 jumlah kekerasan perempuan dan anak yang masuk berjumlah 153 kasus. Terbanyak di kota Jambi dan Kabupaten Muara Jambi,”ujarnya. (gas).