Selasa, November 18, 2025
JambiCenter.id
Login
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home DAERAH Merangin

Pj Bupati H Mukti Buka Orientasi PPPK Pemkab Merangin 2023

jambicenter by jambicenter
11 Desember 2023
in Merangin, PROVINSI JAMBI
0
Pj Bupati H Mukti Buka Orientasi PPPK Pemkab Merangin 2023
13
SHARES
87
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Merangin – Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib netral dengan logo ‘’ASN pilih netral’’. ASN wajib berikrar bersama dan menandatangani Fakta Integritas. Apabila ada ASN yang tetap melanggar ketentuan itu, maka akan dijatuhi sanksi disiplin maupun kode etik.

Hal tersebut sebagaimana ditegaskan Pj Bupati Merangin H Mukti, saat membuka acara Orientasi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di jajaran Pemkab Merangin 2023, di Ruang Pola Utama Kantor lama bupati , Senin (11/12/2023).

‘’Dalam penyelenggaraan pesta demokrasi pemilihan umum dan pemilihan tahun 2024 mendatang, setiap ASN dilarang berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak boleh memihak kepada kepentingan siapapun,’’ujar Pj Bupati.

ASN lanjut H Mukti, dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik. ASN juga dilarang mengungah, menanggapi seperti, Like, komentar dan sejenisnya atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon melalui media online maupun media sosial.

Apalagi bila ada ASN yang menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik, jelas sangat tidak boleh. Termasuk lanjut Pj bupati, ikut kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS itu sangat dilarang.

Selain itu pada Pemilu 2024, ASN juga dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

‘’Begitu juga dengan mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu, baik sebelum, selama dan sesudah masa kampanye, semua itu dilarang,’’tegas Pj Bupati.

Dijelaskan H Mukti, PPPK merupakan salah satu unsur sumber daya aparatur negara yang mempunyai peranan dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan daerah.

‘’Sosok PPPK diwujudkan dengan sikap perilaku yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada negara, bermoral dan bermental baik, profesional, sadar akan tanggungjawab sebagai pelayan publik, serta mampu menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa,’’terang H Mukti.

Salah satu tujuan yang paling utama dari diselenggarakannya orientasi bagi PPPK lanjut Pj bupati, adalah upaya untuk meningkatkan kapasitas dan kinerja serta untuk menanamkan sikap perilaku PPPK.

‘’Hal penting dalam rangka menumbuhkan nilai-nilai ASN Berakhlak yaitu, berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeter, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif,’’terang Pj Bupati lagi.

Meskipun antara PNS dan PPPK termasuk ASN lanjut Pj bupati, namun hak dan memajemen proses seleksinya berbeda. PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh PPK dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) secara nasional.

Sedangkan PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK dan memiliki Nomor Induk PPPK, sesuai kebutuhan instansi Pemerintah dan ketentuan perundang-undangan. (Iqbal)

Tags: Buka Orientasi PPPKH.MuktiPJ.Bupati Merangin
jambicenter

jambicenter

Related Posts

Tim Terpadu Penarikan Aset Pemda Merangin Kembali Tarik Mobil dan Sepeda Motor dari berbagai Pihak
Merangin

Tim Terpadu Penarikan Aset Pemda Merangin Kembali Tarik Mobil dan Sepeda Motor dari berbagai Pihak

18 November 2025
TPG Triwulan 4 Tahun 2024 Kabupaten Merangin sudah dibayarkan, TKG baru 1 Bulan dan Tamsil 2 Triwulan
Merangin

Gaji PPPK Penuh Waktu Kabupaten  Merangin Sudah Bisa dibayarkan Bulan Oktober 2025

18 November 2025
As’Ari El Wakas : Pembahasan RAPBD Merangin 2026 diharapkan sebelum Akhir Nopember Rampung
Merangin

As’Ari El Wakas : Pembahasan RAPBD Merangin 2026 diharapkan sebelum Akhir Nopember Rampung

17 November 2025
Next Post
Mendagri Pimpin Rakor Pengendalian Inflasi, Kabupaten Sarolangun Salah Satu dengan Penurunan IPH tertinggi

Mendagri Pimpin Rakor Pengendalian Inflasi, Kabupaten Sarolangun Salah Satu dengan Penurunan IPH tertinggi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

KPK Hibahkan Aset Rampasan Negara Senilai Rp20,6 Miliar kepada Pemerintah Provinsi Aceh

KPK Hibahkan Aset Rampasan Negara Senilai Rp20,6 Miliar kepada Pemerintah Provinsi Aceh

2 tahun ago
Hari ini, KPK Kembali  Periksa 4 Orang Sebagai Saksi Kasus Korupsi RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pemotongan Insentif

2 tahun ago
Cegah Korupsi Berkelanjutan, KPK Gelar Survei Penilaian Integritas

KPK Lakukan Penyidikan Baru Dugaan Suap di MA, Tersangka Akan Segera diumumkan

3 tahun ago
Koorditaor MAKI Minta Majelis Hakim  Menegakan Hukum Dalam Kasus Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor CPO 

Koorditaor MAKI Minta Majelis Hakim  Menegakan Hukum Dalam Kasus Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor CPO 

3 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7443 shares
    Share 2977 Tweet 1861
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4179 shares
    Share 1672 Tweet 1045
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3167 shares
    Share 1267 Tweet 792
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3085 shares
    Share 1234 Tweet 771
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2758 shares
    Share 1103 Tweet 690

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In