Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jumat (24/12/2021).
Rapat tersebut diselenggarakan sebagai upaya menggenjot realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2021, sekaligus sebagai langkah mempersiapkan pelaksanaan APBD dan kegiatan TA 2022.
Dalam sambutannya, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan, realisasi APBD merupakan tanggung jawab bersama.
Ia menekankan, dalam konteks tersebut pemerintah daerah memiliki peran sentral dalam mempercepat penyerapan APBD. Sedangkan pemerintah pusat seperti Kemendagri, Kemenkeu, BPKP, dan Kementerian/Lembaga lainnya mempunyai kapasitas dalam melakukan pembinaan, pengawasan, asistensi, serta pendampingan.
“Untuk itu penting bagi semua pihak dan stakeholder untuk bersinergi dalam rangka melakukan percepatan,” ujar Fatoni.
Fatoni menambahkan, secara rinci tanggung jawab pemerintah daerah dalam melakukan realisasi APBD terbagi berdasarkan kewenangannya masing-masing. Di tingkat provinsi, gubernur dan pemerintah provinsi bertanggung jawab terhadap realisasi APBD lingkup provinsi, kabupaten, dan kota di wilayahnya.
Sementara di level kabupaten/kota, bupati, wali kota, serta pemerintah daerah setempat bertanggung jawab terhadap realisasi anggaran di lingkup pemda tersebut, meliputi kecamatan, desa, dan kelurahan di wilayah masing-masing.
Ia pun meminta segenap jajaran pemerintah daerah agar melakukan rakor secara periodik, minimal tiga kali dalam setahun. Secara rinci, Fatoni mengilustrasikan, rakor dapat dilakukan pada awal, pertengahan, dan akhir tahun.
Pelaksanaan di awal tahun dimaksudkan untuk membahas persiapan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran tahun berjalan. Sementara pelaksanaan di pertengahan tahun guna melakukan monitoring, analisis, dan evaluasi.
“Sedangkan di akhir tahun untuk melakukan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran tahun berjalan dan persiapan pelaksanaan APBD Tahun yang akan datang,” lanjut Fatoni.
Di sisi lain, Fatoni meminta gubernur untuk membantu percepatan realisasi APBD tersebut, di antaranya dengan menggelar rakor yang menghadirkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) provinsi, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), bupati, wali kota, OPD terkait, serta instansi vertikal di provinsi.
Gubernur juga dapat memberlakukan mekanisme penghargaan dan sanksi (reward & punishment) kepada bupati, wali kota, dan kepala OPD, serta pihak lainnya berdasarkan capaian realisasi APBD-nya. Tak hanya itu, pola yang sama diharapkan juga dapat dilakukan bupati dan wali kota.
“Begitupun bupati dan wali kota, juga dapat melakukan pembinaan dan pengawasan kepada OPD, kecamatan, desa/kelurahan, dan dapat memberikan sanksi serta penghargaan kepada OPD, camat, lurah/kepala desa, dan unsur masyarakat lainnya,” pungkasnya.
Rakor ini diisi oleh sejumlah narasumber, antara lain Plh. Dirjen Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni, Direktur Evaluasi dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Agung Widiadi, serta Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah BPKP Edi Mulia.
Rakor juga diikuti jajaran OPD seluruh Indonesia meliputi Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kepala Bapenda, dan Inspektorat Provinsi, Kabupaten, dan Kota. (gas).