Merangin – Seiring banyaknya pengajuan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) dari daerah, menurut Plt. Dirjen Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Drs. Akmal Malik.M.Si mengatakan untuk pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) masih di Moratorium.
“Untuk sementara pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) dilakukan moratorium. Sampai kapan waktunya belum ditetapkan,”jelas Akmal Malik Plt. Dirjen Otda menjelaskan kepada awak media, Sabtu (18/5/2019) melalui sambungan WhatsApp pribadinya.
Menurut ia, ada sejumlah alasan mengapa pemerintah masih melakukan moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) dengan melakukan penundaan pemekaran karena alasan pertimbangan kondisi keuangan negara dan perlu fokus pada prioritas pembangunan lainnya.
“Meskipun pemekaran itu kewenangan dan hak konstitusional daerah. Tapi untuk pemekaran daerah di stop dahulu,”katanya.
Pemerintah masih fokus untuk membiayai infrastruktur pembangunan. DOB dilakukan jika keuangan negara telah memadai. Kebutuhan anggaran dibutuhkan untuk membangun sarana dan prasarana
Untuk pengajuan pemekaran daerah, menurut Akmal tetap diterima, tetapi disimpan dahulu. Untuk waktunya belum bisa ditentukan.
“Mengingat yang sudah dimekarkan sebelumnya saja belum memperlihatkan hasil yang signifikan. Masih banyak dari daerah tersebut belum mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya,” tegas Akmal.(gas).