Merangin – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berlaku di seluruh wilayah negara Indonesia masih berlanjut dan kembali diperpanjang
Untuk wilayah di luar Jawa Bali yaitu wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, periode 2 ( dua) minggu kedepan mulai dari tanggal 12 April 2022 sampai dengan 25 April 2022.
Informasi tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Bina Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA, kepada wartawan dalam rilisnya, Senin (11/4/2022)
“Perpanjangan PPKM wilayah luar Jawa dan Bali mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 21 Tahun 2022,”jelasnya.
Diketahui perpanjangan PPKM berdasarkan Salinan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2022 tanggal 11 April 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah dengan kriteria Level 3 (tiga), Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
Sesuai evaluai dari Pemerintah Pusat untuk Kabupaten Merangin beserta 9 Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi berstatus PPKM Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Tebo, Kabupaten Bungo, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupataten Batanghari, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan Kota Sungai Penuh.
Sedangkan untuk Kota Jambi statusnya PPKM Level 1, dimana pada periode sebelumnya statusnya PPKM Level 2. (gas).