Merangin – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berlaku di seluruh wilayah negara Indonesia masih berlanjut.
Untuk periode dari tanggal 18 sampai dengan 31 Januari 2022 sesuai evaluai dari Pemerintah Pusat untuk Kabupaten Merangin turun berstatus PPKM Level 1 (satu). Dimana sebelumnya Kabupaten Merangin berstatus PPKM Level 2 (dua).
Informasi tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan kepada wartawan dalam rilisnya, Selasa (18/1/2022) pagi
“Mengacu pada Instruksi Mendagri untuk PPKM wilayah Jawa dan Bali berdasarkan Intruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2022 dan untuk PPKM wilayah luar Jawa dan Bali Intruksi Mendagri Nomor 04 Tahun 2022,”jelasnya.
Diketahui berdasarkan Salinan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2022 tanggal 17 Januari 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah dengan kriteria Level 3 (tiga), Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, dimana Kabupaten Merangin status Level 1 (satu) PPKM.
Selain Kabupaten Merangin yang statusnya Level 1 (satu) PPKM yaitu Kabupaten Kerinci, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten
Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Bungo, dan Kota Sungai Penuh.
Sedangkan wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria PPKM Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Tebo dan Kota Jambi. (gas).