Kamis, November 5, 2026
JambiCenter.id
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV
JambiCenter.id
JambiCenter.id
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Satgas PKH Akan Tertibkan dan Kuasai Kembali Kawasan Hutan Terhadap Perusahaan yang Terafiliasi dengan AK

jambicenter by jambicenter
5 November 2026
in HUKRIM, National, News, NUSANTARA
0
Satgas PKH Akan Tertibkan dan Kuasai Kembali Kawasan Hutan Terhadap Perusahaan yang Terafiliasi dengan AK
153
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menyelenggarakan Rapat Unsur Pimpinan pada Rabu (4/10/2026) pukul 16.00 WIB, yang dipimpin langsung Ketua Pengarah Satgas PKH yakni Menteri Pertahanan Republik Indonesia Sjafrie Sjamsoeddin.

Berdasarkan hasil rapat tersebut, pimpinan Satgas PKH memutuskan untuk mengambil langkah penertiban secara tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi terhadap penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang dilakukan secara ilegal yang terafiliasi dan/atau berada dalam pengendalian Sdr. AK, termasuk dengan menelusuri jaringan perusahaan terkait di seluruh wilayah Indonesia.

“Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil penelaahan awal yang mengidentifikasi adanya indikasi penyimpangan dalam tata kelola kegiatan pertambangan, pengurusan perizinan, serta penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan,”kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menyampaikan ke media.

Lanjut ia menjelaskan, sebagai langkah konkret, Satgas PKH telah melakukan inventarisasi, verifikasi, dan segera melakukan penertiban terhadap kegiatan usaha serta penguasaan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang teridentifikasi dalam jaringan afiliasi tersebut.

Penertiban akan dilaksanakan melalui mekanisme Penguasaan Kembali Kawasan Hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, serta penagihan denda administratif dan/atau pemulihan aset di kawasan hutan sesuai dengan kriteria objek penertiban, hasil pemeriksaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penguasaan Kembali Kawasan Hutan tersebut merupakan bentuk tindakan pemerintah untuk memastikan bahwa kawasan hutan yang dikuasai atau dimanfaatkan secara tidak sesuai dengan ketentuan hukum dikembalikan ke dalam penguasaan negara.

Satgas PKH juga menegaskan bahwa tindakan penertiban kawasan hutan tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana.

Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang menyatakan:
“Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dengan demikian, pelaksanaan penguasaan kembali kawasan hutan ataupun pemenuhan kewajiban administratif tidak menutup kemungkinan dilakukannya proses penegakan hukum pidana terhadap SETIAP ORANG yang berdasarkan hasil penyidikan terbukti memenuhi unsur tindak pidana.

Satgas PKH menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan ruang bagi praktik penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara melawan hukum, termasuk apabila dilakukan melalui jaringan perusahaan maupun struktur pengendalian usaha yang berlapis.

“Seluruh langkah penertiban akan dilaksanakan secara profesional, terukur, dan akuntabel, dengan memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum yang jelas serta dilaksanakan sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi,”jelasnya.y

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola sumber daya alam, mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan, menyelamatkan kekayaan negara, serta memastikan pemanfaatannya dilaksanakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. (tugas/iqbal).

Tags: Kapuspenkum Kejaksaan AgungKejaksaan AgungPenertiban Kawasan Hutan (PKH)Satgas PKH
jambicenter

jambicenter

Related Posts

Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Ketua Dewas SETARA Institute Hendardi : Alarm Keras Penyalahgunaan Kekuasaan
National

Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Ketua Dewas SETARA Institute Hendardi : Alarm Keras Penyalahgunaan Kekuasaan

5 November 2026
Jelang IGA 2026, Kemendagri Dorong Pemda Jadikan Inovasi sebagai Budaya Kerja 
National

Jelang IGA 2026, Kemendagri Dorong Pemda Jadikan Inovasi sebagai Budaya Kerja 

3 November 2026
Kemendagri Dorong Transformasi Penilaian Kinerja ASN dalam Kebijakan TPP
National

Kemendagri Dorong Transformasi Penilaian Kinerja ASN dalam Kebijakan TPP

31 Oktober 2026
Next Post
Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Ketua Dewas SETARA Institute Hendardi : Alarm Keras Penyalahgunaan Kekuasaan

Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Ketua Dewas SETARA Institute Hendardi : Alarm Keras Penyalahgunaan Kekuasaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Halaman Kami

  • 992 Fans

HUKUM&KRIMINAL

Kejaksaan Agung Memanggil 16 Orang Saksi Terkait Perkara Korupsi Tata Kelola MBG di BGN

Kejaksaan Agung Periksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Korupsi Tata Kelola MBG di BGN

2 bulan ago
Omzet Minyak Ilegal Batanghari Capai Milyaran Rupiah Per hari

Omzet Minyak Ilegal Batanghari Capai Milyaran Rupiah Per hari

8 tahun ago
KPK  Tahan 1 Tersangka Kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018

KPK  Tahan 1 Tersangka Kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018

3 tahun ago
Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI 2023

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI 2023

3 tahun ago
No Result
View All Result
  • Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    Kapolri Beri Apresiasi ke  Anggota TNI Yang Kawal Tandu Sampai Berputar Saat Evakuasi Kapolda Jambi 

    7598 shares
    Share 3039 Tweet 1900
  • Bupati Cek Endra Kukuhkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Hidayah Sarolangun

    4332 shares
    Share 1733 Tweet 1083
  • Wabup Sarolangun Hadiri Musrenbang Kecamatan Bathin VIII

    3318 shares
    Share 1327 Tweet 830
  • Bupati H Al Haris Pimpin Upacara HAB ke-74 Kemenag

    3236 shares
    Share 1294 Tweet 809
  • Pemkab Sarolangun Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1441 H

    2910 shares
    Share 1164 Tweet 728

PT. JAMBI MULTIMEDIA INDONESIA
SK KEMENKUMHAM RI Nomor: AHU-0058780-AH.01.01 Tahun 2017

Halaman Medsos


© 2020 JambiCenter.id – Developed By Jambi Center.

No Result
View All Result
  • HOME
  • NUSANTARA
    • Mancanegara
  • DAERAH
    • PROVINSI JAMBI
    • Kota Jambi
    • Batanghari
    • Muaro Jambi
    • Tanjung Jabung Timur
    • Tanjung Jabung Barat
    • Bungo
    • Tebo
    • Sarolangun
    • Kerinci
    • Merangin
    • Sungaipenuh
  • PENDIDIKAN
    • Teknologi
    • Seni & Budaya
  • BISNIS
    • Ekonomi
  • POLITIK
  • BLITZ
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Kuliner
    • Selebriti
  • OPINI
    • Netizen
    • Feature
  • HUKRIM
  • ADV

© 2020 JambiCenter.id - Developed By Jambi Center.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In