Merangin – Satu orang diduga pengedar barang haram Narkotika jenis shabu, diamankan Jajaran Satres Narkoba Polres Merangin, Sabtu (9/1/2021) di Jalan lintas Desa Kampung Limo Kecamatan Sei Manau.
Ungkap kasus penangkapan tersangka pengedar narkoba disampaikan Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan, S.I.K. melalui Paur Humas Iptu Edih kepada wartawan, Senin (11/1/2021).
“Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil amankan 1 (satu) tersangka kedapatan membawa dan menyimpan narkoba jenis shabu,”jelas Iptu Edih Paur Humas Polres Merangin.
Adapun tersangka yang diamankan yaitu Nasution (31) pekerjaan tani, Laki laki, alamat Dusun Sei mati, Desa Kampung Limo Tanah Liat Kecamatan Sei Manau Kabupaten Merangin.
Adapun kronologis penangkapan bermula anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin mendapat informasi bahwa tersangka Nasution (31) sering melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu.
Berbekal informasi tersebut kemudian team melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti. Selanjutnya pada hari Sabtu (9/1/2021) sekira jam 21.00 Wib, team mendapatkan informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu.
Kemudian team langsung bergerak dan melihat tersangka sedang duduk diatas sepeda motornya. Oleh team dilakukan penggeledahan dan diketemukan barang bukti di HP milik tersangka berupa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis Shabu yang diakui adalah miliknya.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 (satu) plastik bening kecil yang berisikan narkotika Shabu dengan berat Bruto 0,39 gram, 1 ( satu ) buah kaca Pirek, 1 (satu) buah HP Vivo dengan dot warna merah beserta kartu simnya, 1 (satu) bungkus rokok luffman, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi beserta kunci kontaknya.
“Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Merangin dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia Nomorv35 tahun 2009 tentang Narkotika,”jelasnya. (gas).