Merangin – Tiga orang diduga pengedar narkotika jenis shabu di tangkap jajaran Satres Narkoba Polres Merangin.
Informasi penangkapan pelaku dan ungkap kasus disampaikan Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnawawan, S.I.K. kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).
“Tiga orang pelaku diduga pengedar narkoba jenis shabu ditangkap jajaran Polres Merangin pada hari Jumat (21/1),”jelas Kapolres Merangin.
Adapun 3 (tiga) orang yang ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka yaitu MIF (21), laki-laki, alamat Desa koto Rayo Rt. 06 Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin, SBH (39), laki-laki dan MLN (45), perempuan, keduanya alamat Desa Rantau Keloyang Rt. 02 Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo.
Kronologis penangkapan bermula team Satres Narkoba mendapatkan Informasi bahwa ada seorang yang sering membawa narkotika jenis shabu dari Kabupaten Bungo dibawa ke Kabupaten. Merangin.
Berbekal informasi tersebut kemudian team melakukan penyelidikan. Pada hari Jumat (21/12022) sekira pukul 15.30 wib, team melihat diduga pelaku berinisial MIF dan langsung melakukan penangkapan di Simpang Kuamang , Dusun Sungai Abu, Desa Koto Rayo, Kecamatan. Tabir Kabupaten Merangin.
Saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan Barang Bukti 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu didalam genggaman tangan kiri pelaku dan 1 (satu) paket lagi yang diduga narkoba shabu di selipkan diantara Hand Phone dan sarung Hand Phone milik pelaku.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku MiF mengakui membeli 2 (dua) paket narkotika shabu tersebut dari perantara SBH yang berada di Desa Rantau Rantau Keloyang Kecamatan Pelepat Kabupaten Bungo.
Selanjutnya team melakukan pengembangan, sekira pukul 18.00 wib team berhasil mengamankan SBH dan MLN. Saat dilakukan penggeladahan ditemukan barang bukti 1 (satu) paket narkotika shabu yang dibuang pelaku MLN di belakang TV.
Kemudian ditemukan barang bukti 19 (sembilan belas) paket narkotika shabu didalam karung beras yang berada didalam rumah pelaku MLN.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka MIF berupa 2 (dua) paket yang diduga narkotika Shabu, 1 (satu) Unit HP android merek Realme, 1 (satu) unit Sepeda Motor Supta Merek Honda warna hitam beserta kunci kontak,
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka SBH berupa 1 (satu) unit HP merk Samsung J2 warna silver.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari tersangka MLN berupa 20 (dua puluh) paket yang diduga narkotika shabu, 3 (tiga) pak plastik klip kosong, uang sejumlah Rp. 670.000, 1 (satu) buah sendok takar, 4 (empat) lembar kertas putih, 1(satu) buah plastik asoy bening, 1 (satu) unit hp android merek vivo.
“Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Merangin untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”jelas Kapolres. (bal).