Merangin – Satuan Reserse Narkotika (Satres Narkoba) Polres Merangin kembali membekuk 1 orang terduga pengguna barang haram narkotika jenis shabu, Selasa malam (25/8/2020).
Tersangka MH (23) bekerja sebagai pedagang beralamat Desa Bernai RT. 15/03 Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun di amankan sekira pukul 21.00 Wib di Jalan Desa Lantak Seribu Kecamatan Pamenang Selatan Kabupaten Merangin Jambi.
Penangkapan terduda pelaku penyalahgunaan Narkoba disampaikan Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui Paur Humas Polres Merangin Iptu Edih kepada wartawan, Rabu (26/8/2020).
Kronologis penangkapan tersangka MH, bermula anggota Opsnal Sat Res Narkoba mendapat infomasi bahwa di Jalan Desa Lantak Seribu Trans A3 sering terjadi transaksi narkoba.
Berbekal informasi tersebut kemudian team melakukan penyelidikan dan pengumpulkan barang bukti. Setelah dilakukan penyelidikan sekira jam 21.00 Wib Tim Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang sedang berboncengan menggunakan sepeda motor.
Saat diberhentikan dan dilakukan pengeledahan terhadap pelaku, satu orang berhasil melarikan diri dengan sepeda motornya dan satu orang berhasil diamankan petugas.
Dari hasil interogasi awal dan penggeledahan terhadap pelaku MH mengakui bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut adalah miliknya yang didapatkan di Kabupaten Musi Rawas Sumatera Bagian Selatan.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yaitu 1 (satu) buah paket plastik bening yang berisi narkotika jenis Shabu Bruto 0,46 Gram, 1 (satu) buah potongan plastik asoy warna hitam, 1 (satu) buah potongan tisu warna putih, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna biru beserta SIM cardnya.
“Pelaku dan Barang Bukti diamankan ke Polres Merangin untuk penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”jelas Iptu Edih. (bal).