Merangin – Menampung aspirasi dari masyarakat terkait usulan yang disampaikan ke dirinya tentang ijin galian C agar warga dipermudah untuk melakukan penambangan pasir, Saut Tua Samosir anggota DPRD Merangin dari Fraksi Demokrat mengatakan dirinya sudah menyampaikan usulan tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi untuk mendapat tanggapan.
Selain ke Dinas Lingkungan Hidup, dirinya juga akan mendatangi Dinas ESDM Provinsi Jambi menyampaikan usulan yang sama terkait aspirasi dari masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Saut saat berbincang dengan media ini melalui sambungan telepon, Rabu (17/2/2021).
“Saya sudah sampaikan ke Dinas LH Provinsi Jambi terkait aspirasi warga untuk dapat kemudahan urus ijin penambangan pasir di Kabupaten Merangin,”ujar Saut.
Lanjut ia, aspirasi dari masyarakat tersebut selain alasan untuk meningkatkan perekonomian dan menciptakan lapangan kerja juga untuk memenuhi kebutuhan penyediaan pasir untuk kebutuhan pembangunan.
“Di Kabupaten Merangin khususnya dalam pemenuhan akan kebutuhan pasir bersumber dari penyedotan di bantaran sungai dan di lokasi eks PETI. Karena sekarang lagi razia aktifitas PETI, sehingga berimbas kepada perekonomian rakyat, karena aktifitas penyedotan pasir juga ikut terhenti,”paparnya.
Dengan kondisi tersebut
akibatnya banyak masyarakat yang ekonominya bergantung dari usaha pasir mulai dari pengumpul, sopir dump truk dan tukang ikut terganggu.
“Semoga dengan kondisi tersebut ada jalan keluar dan kebijakan dari instansi terkait untuk ikut membantu mengangkat perekonomian masyarakat yang sedang mengalami persoalan,”harapnya. (gas).