Jakarta – Sekretaris jendral (Sekjen) Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) drg. Oscar Primadi, MPH menegaskan, tidak ada kebijakan vaksinasi non Nomor Induk Kependuduka (NIK).
Penegasan tersebut disampaikan Sekjen Kemenkes Oscar Primadi saat penandatanganan kerjasama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk mengintegrasikan data kependudukan sebagai upaya mempercepat program vaksinasi secara virtual.
“Yang ada adalah arahan Menkes agar NIK tidak menjadi kendala vaksinasi. Maka kami mengarahkan agar lembaga terkait di daerah seperti dinas kesehatan berkoordinasi dengan Dukcapil untuk bisa melakukan vaksinasi terhadap penduduk yang belum memiliki NIK, karena semua warga negara Indonesia punya hak yang sama,” kata Oscar Primadi Sekjen Kemenkes.
Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sangat mendukung penuh upaya pemerintah menuntaskan program vaksinasi dengan target masih lebih dari 150 juta penduduk yang belum divaksin.
“Target vaksin 208 juta merupakan pekerjaan besar yang harus dituntaskan. Dukcapil mendukung penuh aplikasi Pedulilindungi, Smart Checking dan PCare. Kami mendukung di belakang layar sebagai penyuplai data. Semangat kolaborasi ini sebagai implementasi isi Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Juga Perpres No. 62 Tahun 2019 tentang Stranas Percepatan Adminduk dan Statistik Hayati. Dengan terintegrasi dengan NIK Dukcapil, semua bisa langsung diimplementasikan by name by address dengan cepat,” kata Dirjen Dukcapil Prof Zudan Arif Fakrulloh di sela penandatanganan perjanjian kerja sama integrasi data Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan Kemenkes, KemenKominfo dan BPJS Kesehatan secara virtual, Jumat (6/8/2021).
Juga termasuk pekerjaan besar, kata Zudan Arif adalah bagaimana memperbaiki NIK yang dipakai orang lain, dan bagaimana upaya agar kesalahan itu tidak terulang kembali.
Dirjen Zudan Arif menambahkan, bagi penduduk yang belum mempunyai NIK dan ingin mendapatkan vaksinasi Covid-19, segeralah melapor ke Dinas Dukcapil atau ke Dinas Kesehatan setempat.
“Dinas Kesehatan, selanjutnya akan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil untuk melakukan penerbitan NIK sehingga proses vaksinasi dapat segera dilakukan,” kata Dirjen Zudan Arif Fakrulloh. (gas).












