Merangin – Jajaran Sat Res Narkoba Polres Merangn kembali bekuk 1 orang yang kedapatan simpan dan pakai barang haram narkotika jenis shabu, Jumat (24/7/2020).
Adapun tersangka yang diamankan yaitu WW alias EW (22), swasta, warga Desa Tambang Emas trans A1 Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin.
Penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkoba disampaikan Kapolres Merangin AKBP M. Lutfi kepada wartawan, Jumat (24/7/2020).
Kronologis penangkapan tersangka pada hari Jumat (17/7/2020) sekira pukul 10.00 wib anggota Opsnal Sat Res Narkoba mendapatkan infomasi bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering dijadikan tempat mengkonsumsi narkotika jenis Shabu.
Berbekal informasi tersebut kemudian team melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.
Pada hari Jumat pagi (24/7/ 2020 ) sekira jam 04.00 wib team mendapatkan informasi bahwa di TKP, pelaku WW akan mengkonsumsi narkotika.
Berbekal Informasi tersebut kemudian team langsung meluncur ke TKP, dan sekitar jam 04.20 Wib team melihat pelaku sedang berjalan menuju kerumahnya. Kemudian oleh team dilakukan pemeriksaan.
Saat diperiksa ditemukan barang bukti disaku celana depan 1 (satu) paket narkotika jenis Shabu yang diakui adalah miliknya. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan disekitar lokasi TKP dan ditemukan alat hisab shabu.
Saat dilakukan interograsi pelaku mengaku mendapatkan Narkotika tersebut dari Rahman beralamat di Rawas Ulu Sumatera Selatan.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yaitu 1 (satu) buah paket sedang plastik bening yang berisi narkotika jenis Shabu Bruto 0, 64 Gram, 1 (satu) buah kaca plastik bening kosong, Seperangkat alat hisab Shabu / bong yang terbuat dari botol Lasegar, 1 (satu) buah kantong asoi warna hitam, dan 1 (satu) unit HP merk Vivo warna biru beserta SIM card.
“Pelaku dan Barang Bukti diamankan ke Polres Merangin untuk penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”jelas Kapolres. (gas).